Racik dan Jual Ribuan Obat Tanpa Izin, Pria di Banjarmasin Jalani Sidang Perdana

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
ILUSTRASI – Ilustrasi peredaran obat racikan ilegal tanpa izin edar yang diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. (Foto: Ilustrasi/AI)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Seorang pria bernama Puji Sulistyo alias Puji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/7/2026), setelah didakwa memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WITA saat personel Ditpolair Polda Kalimantan Selatan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi penjualan obat tanpa izin di bantaran Sungai Martapura, Jalan RK Ilir, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.45 WITA mencurigai gerak-gerik terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi DA 6109 AGZ.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi 1.000 bungkus atau 4.000 butir obat bermerek OBSAGI yang dibawa terdakwa.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terdakwa di Jalan Sidomulyo Selatan, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan berbagai jenis obat yang diduga telah dikemas ulang, yakni 414 bungkus OBSAGI (1.656 butir), 986 bungkus FLU TULANG SP 58 (3.944 butir), 1.458 bungkus PEGAL LINU ASAM URAT SP GINSENG (5.832 butir), 5.000 butir Vitamin C, 1.000 butir Paracetamol, 475 butir pil Ginseng, satu kotak kosong merek WIROS, serta satu alat pres plastik yang diduga digunakan untuk mengemas ulang obat-obatan tersebut.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh bahan obat dari sebuah apotek di Kabupaten Banjar. Obat-obatan tersebut kemudian diracik, dikemas ulang, dan dipasarkan dengan merek OBSAGI, FLU TULANG SP 58, serta PEGAL LINU ASAM URAT SP GINSENG.

Produk OBSAGI dijual seharga Rp4.000 per bungkus, sedangkan dua merek lainnya dipasarkan dengan harga Rp3.000 per bungkus.

Hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru terhadap sampel barang bukti menunjukkan obat-obatan tersebut mengandung zat aktif seperti Klorfeniramin Maleat, Parasetamol, dan Piroksikam. Namun, jaksa menyebut produk tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.

Sebagai dakwaan subsidiair, terdakwa juga dijerat Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, karena diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun perizinan yang dipersyaratkan.

Dalam dakwaan turut disebutkan bahwa terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tidak memiliki kompetensi di bidang kefarmasian maupun izin usaha penjualan obat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar