Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menahan Ali Ridhok alias Babe Aldo terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (22/7/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ali Ridhok dalam perkara yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan.
Informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula dari laporan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN), Rizky Amalia.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai menjalani pemeriksaan, Ali Ridhok ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Ali Ridhok dari Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Menurut kuasa hukum, Ali Ridhok awalnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.35 Wita hingga sekitar pukul 18.00 Wita. Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 20.00 Wita, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kuasa hukum juga menyebut pada malam yang sama penyidik menerbitkan sejumlah dokumen, yakni Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penahanan, Surat Tanda Penerimaan Penyitaan, serta Surat Perintah Penggeledahan.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sejumlah peraturan lainnya.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan keberatan karena permintaan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge disebut tidak dikabulkan penyidik. Mereka juga berpendapat perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan produk jurnalistik sehingga, menurut mereka, seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, mengajukan permohonan penilaian produk pers ke Dewan Pers, serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Divisi Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post