4 Pembunuh Polisi dalam Tragedi Katingan Masih Diburu, 9 Tersangka sudah Ditangkap

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi jajaran Polda Kalteng menunjukkan barang bukti serta menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan. (Foto: Istimewa)

Palangka Raya, BARITOPOST.CO.ID Polda Kalimantan Tengah terus memburu empat pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan yang menewaskan tiga anggota polisi saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.

Dilansir dari Tabengan.co.id, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan hingga kini penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut. Selain itu, dua tersangka lainnya diproses dalam perkara tindak pidana narkotika yang terungkap saat pengembangan penyidikan.

Kapolda menjelaskan, sembilan tersangka masing-masing berinisial B, NM, IM, SE, ML, YT, IL, RM, dan PR. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan ketika melakukan pengungkapan jaringan peredaran sabu.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, senjata api, serta barang bukti lain yang diduga digunakan saat penyerangan.

“Dari peristiwa ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, senjata api, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolda.

Meski sembilan tersangka telah diamankan, polisi masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap empat pelaku yang saat ini berstatus DPO. Saat ini kami belum dapat menyampaikan identitas para pelaku yang masih DPO karena masih dalam proses pengejaran dan pengembangan penyidikan,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Selain mengusut kasus pembunuhan, penyidik juga menangani perkara narkotika yang menjadi awal operasi tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu yang dijadikan barang bukti.

Pada pengembangan berikutnya, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti enam paket sabu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B sebelum diedarkan kepada sejumlah pengguna.

Kapolda menegaskan, penyidikan dilakukan dalam dua klaster perkara, yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas.

Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam perkara pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Katingan sejak Maret 2026 terkait maraknya peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy), polisi mengidentifikasi seorang bandar berinisial B sebagai target utama.

Pada 1 Juli 2026, sebanyak 12 personel Satresnarkoba diterjunkan untuk melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan berlangsung dan dua paket sabu berhasil diamankan, situasi mendadak berubah ketika sekelompok massa bersenjata tajam dan senapan angin menyerang petugas.

Dalam insiden tersebut, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas, sementara anggota lainnya berhasil menyelamatkan diri setelah mendapat serangan bertubi-tubi dari para pelaku.

Polda Kalimantan Tengah memastikan proses pengejaran terhadap empat pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Penulis /Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar