Pemprov Kalsel Terapkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan

by adm
2 comments 2 minutes read
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemprov Kalsel, Husnul Hatimah (foto:kalselprov.go.id)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah serius dalam mengembangkan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Hal itu diungkapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Husnul Hatimah saat menerima kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruang Rapat H. Maksid, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, pada, Kamis (9/2/2023).

Diketahui, PPUU bermaksud mengumpulkan dan menelaah inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam.

BACA JUGA: Satu Abad NU, Bupati Buka Bazar UMKM

Sebagai gambaran, ujar Paman Birin, Pemprov terus mendorong hilirisasi industri serta mewujudkan tata Kelola SDA di daerah.

Terkait program Biodiesel 30 persen, lanjutnya, saat ini terdapat 8 badan usaha bahan bakar nabati yang berlokasi di Kalimantan, yang mana dua di antaranya ada di Kalimantan Selatan.

“Di sisi lain, capaian pembangunan Kalsel di sektor lingkungan hidup juga mengalami peningkatan. Tahun 2020, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kalsel tercatat di angka 68,43, untuk pertama kalinya melebihi angka IKLH nasional yang sebesar 66,55,” ungkap Gubernur Paman Birin.

Paman Birin berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian IKLH Kalsel demi tercapainya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.

BACA JUGA: Menjaga Warisan Dunia Menebar Sejahtera

Menurut Paman Birin, inventarisasi materi ini sangat penting untuk memperoleh tanggapan stakeholder daerah terkait praktik pemanfaatan sumber daya alam dan dampaknya pada daerah.

“Harapannya, PPUU DPD RI dapat memperoleh gambaran mengenai sistem pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Selatan sekaligus berkoordinasi dan berkolabrasi dengan pemprov dan stakeholder lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni mengatakan, PPUU telah mengamati sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD, yang terkait otonomi daerah, sumber daya alam, dan sumber ekonomi lainnya.

“Ada 22 undang-undang dalam kluster sumber daya alam yang jadi pengamatan kami. Ternyata banyak sekali persoalan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam,” bebernya.

BACA JUGA: Buah Delima Rasanya Manis dan Menggoda

Dari hasil kajian, lanjutnya, salah satu permasalahan yang ditemukan yakni daerah dengan potensi SDA tinggi justru tidak selaras dengan tingkat kemakmuran rakyatnya. Selain itu, pengelolaannya tidak diimbangi dengan kapabilitas sumber daya pemerintah daerah yang baik.

Diskusi berlanjut dengan melibatkan kepala daerah atau perwakilan dari Tanah Bumbu, Balangan, Tanah Laut, Kotabaru, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Tabalong.

Penulis : Cynthiawati

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023

Follow Barito Post klik Google News

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Hasan Yuniar : Calon Advokat Harus Handal Buat Surat Kuasa dan Surat Gugatan - Barito Post Jumat, 10 Februari 2023, 15:02 - 15:02

[…] Hasan Yuniar : Calon Advokat Harus Handal Buat… Supian HK Syukuran Rumah dan Ibadah Umroh Pemprov Kalsel Terapkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Satu Abad NU, Bupati Buka Bazar UMKM Menjaga Warisan Dunia Menebar Sejahtera Akibat Gempa […]

Reply
Penuhi Pupuk Petani Tanbu Untuk Kendalikan Inflasi Beras - Barito Post Jumat, 10 Februari 2023, 20:05 - 20:05

[…] Hasan Yuniar : Calon Advokat Harus Handal Buat… Supian HK Syukuran Rumah dan Ibadah Umroh Pemprov Kalsel Terapkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Satu Abad NU, Bupati Buka Bazar UMKM Menjaga Warisan Dunia Menebar […]

Reply

Leave a Comment