Hasan Yuniar : Calon Advokat Harus Handal Buat Surat Kuasa dan Surat Gugatan

by adm
2 comments 1 minutes read
Hakin Adhoc Hubungan Industrial Periode 2006-2016 (foto:afdi)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Calon advokat dan yang sudah menjadi advokat berkewajiban untuk memahami teknik membuat surat kuasa dan surat gugatan beracara.

Alasannya, surat kuasa dan surat gugatan sangat penting, jika terjadi sengketa di pengadilan. “Jangan sampai calon advokat dan yang sudah menjadi advokat tidak paham soal pembuatan surat kuasa dan surat gugatan,” ucap Hakim Adhoc Hubungan Industrial Tahun 2006-2016, Hasan Yuniar,  Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, perkara khusus di Hubungan Industrial, diperluakan surat kuasa mewakili pekerja maupun surat kuasa mewakili perusahaan. “Pihak bersengketa dalam Hubungan Industrial, antara pekerja dan pengusaha,” tutur pria yang biasa mengajar di berbagai organisasi advokat, dalam hal praktik pembuatan surat kuasa dan surat gugatan ini.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Terapkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Contoh yang baik dalam membuat kuasa agar diterima majelis hakim dalam suatu perkara. “Jadi surat gugatan yang dibuat pekerja maupun surat gugatan dibikin perusahaan, semua calon advokat harus mengetahui,” tandas pria yang berpengalaman dalam dunia hukum perdata ini.

Meski demikian, tandas Hasan Yuniar, selama ini advokat yang berpraktik dalam membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan beracara cukup baik.

Ia pun meyakini calon advokat bisa lebih handal dan tajam menguasai dalam praktek beracara di peradilan khususnya dan nonlitigasi dalam hubungan sehari-hari pada umumnya. “Saya yakin calon advokat handal dalam membuat surat kuasa dan surat gugatan,” imbuh Hasan Yuniar.

Editor : Afdiannoor Rahmanata

BACA JUGA: Ratusan Warga Serbu Beras Murah Di Banjarmasin Barat

Follow Barito Post klik Google News

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Sergap seorang Petani di Kabupaten Banjar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita Ratusan Gram Sabu - Barito Post Jumat, 10 Februari 2023, 17:01 - 17:01

[…] Petani di Kabupaten Banjar, Subdit III… Mau Kabur saat Dibekuk di Warung Kopi, Pelaku… Hasan Yuniar : Calon Advokat Harus Handal Buat… Supian HK Syukuran Rumah dan Ibadah Umroh Pemprov Kalsel Terapkan Pembangunan Berwawasan […]

Reply
Divonis 10 Tahun Penjara, Maming Mardani: Saya Merasa Difitnah, Hakim Abaikan Pembelaan - Barito Post Jumat, 10 Februari 2023, 17:07 - 17:07

[…] Petani di Kabupaten Banjar, Subdit III… Mau Kabur saat Dibekuk di Warung Kopi, Pelaku… Hasan Yuniar : Calon Advokat Harus Handal Buat… Supian HK Syukuran Rumah dan Ibadah Umroh Pemprov Kalsel Terapkan Pembangunan Berwawasan […]

Reply

Leave a Comment