Solar Subsidi tak Terserap, Sulkan: Jangan Biarkan Birokrasi Hambat Nelayan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Ketua ORI Kalsel Sulkan SH MM ( Foto Ilustrasi AI)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kuota solar bersubsidi 65 kiloliter per bulan di SPBUN Kuala Tambangan menganggur tak terserap, sementara nelayan Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan yang sangat membutuhkan justru kesulitan melaut.

Paradoks ini terjadi setelah SPBUN Kuala Tambangan kembali beroperasi sejak 15 Juli 2026. Hingga awal September 2026, penyaluran baru tercatat kepada 6 nelayan.

Persoalan ini terungkap saat Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Hj Nurul Tasiah bersama tim penasihat Dr H Akhmat Murjani berkonsultasi ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, Senin (8/9/2026). Pertemuan diterima langsung Kepala DKP Kalsel Rusdi Hartono, SPi, MP.

Dari pertemuan itu diketahui persoalan bukan pada ketersediaan kuota, melainkan proses penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut yang menjadi syarat pengambilan BBM bersubsidi.

Ironisnya, setelah keluhan nelayan disampaikan ke publik, dalam waktu tiga hari kuota tambahan 6.000 liter langsung disalurkan. Kondisi ini menunjukkan ketersediaan BBM sebenarnya ada, tetapi akses nelayan masih terkendala proses administrasi antar-lembaga.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala DKP Kalsel menyatakan akan melakukan pendataan ulang terhadap nelayan yang belum terjangkau. Pengurusan rekomendasi juga diarahkan dapat dilakukan melalui UPT Pelabuhan Perikanan milik Pemprov Kalsel di Desa Swarangan, sehingga nelayan tidak harus menghadapi proses administrasi berulang.

Sesuai ketentuan, penerima BBM bersubsidi adalah nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di sistem Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pembudidaya ikan skala kecil yang telah diverifikasi. Nelayan wajib memiliki dokumen kapal dan izin usaha yang sah, terdaftar dalam basis data, serta memperoleh rekomendasi dari instansi terkait untuk pengambilan di SPBUN/SPBN.

Sulkan: Jangan Sampai Administrasi Mengalahkan Kebutuhan Nelayan

Ketua Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalsel Sulkan, SH menyayangkan kebuntuan pelayanan tersebut. Menurutnya, kasus di SPBUN Kuala Tambangan memperlihatkan perlunya pembenahan sistem pelayanan, khususnya penghubung kewenangan provinsi dan kabupaten.

“Ketersediaan kuota yang melimpah di satu sisi, sementara nelayan kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut di sisi lain, menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem pelayanan publik kita. Jangan sampai prosedur administrasi justru menjadi penghalang bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi,” kata Sulkan.

Ia menilai tertahannya rekomendasi selama berbulan-bulan perlu dievaluasi, baik terkait penyelesaian administrasi, kesiapan sistem dan SDM, perbedaan pemahaman aturan, maupun mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi.

“Apapun penyebabnya, nelayan jangan sampai menjadi pihak yang menanggung akibat dari kebuntuan pelayanan antar-instansi,” tegasnya.

Sulkan Usulkan 4 Solusi:

1. Jalur pelayanan pengganti harus diperjelas. Apabila rekomendasi di tingkat kabupaten terhambat, harus ada mekanisme alternatif yang tetap sah secara hukum dan mengacu pada data verifikasi. “Jangan sampai satu titik pelayanan membuat seluruh sistem berhenti,” ujarnya.

2. Integrasi data nelayan harus diperkuat. Nelayan yang telah terdaftar dan diverifikasi seharusnya tidak dibebani pengurusan dokumen yang sama secara berulang. Data yang sah perlu dapat digunakan lintas instansi.

3. Harus ada batas waktu pelayanan yang jelas. Setiap proses penerbitan dokumen harus memiliki standar waktu penyelesaian yang diketahui masyarakat, sehingga jika terlambat dapat diketahui penyebab dan penanggung jawabnya.

4. Pendataan langsung ke wilayah nelayan. DKP Provinsi bersama instansi terkait perlu turun langsung ke sentra nelayan untuk verifikasi kebutuhan riil, agar kuota benar-benar tersalurkan kepada yang berhak.

“Pelayanan publik harus diukur dari seberapa mudah masyarakat yang berhak mengaksesnya. Aturan tetap harus dijalankan, pengawasan tetap harus diperkuat, tetapi jangan sampai birokrasi justru menjadi lebih berat daripada persoalan yang dihadapi nelayan di laut,” pungkas Sulkan.

Penulis/ Editor Mercurius

**

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar