Pelaku Pencurian Mobil Terekam CCTV Mesjid Hasanuddin Majedi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku Pencurian Mobil (Curanmor) bernama
Hariadi alias Adi (48) dan Irwansyah alias Irwan (25) berhasil diciduk polisi, Minggu (13/6/2021) malam sekitar pukul 19.20 Wita. Hal itu menyusul usai beraksi saat di halaman Masjid Hasanudin Majedi Jalan Brigjen Hasan Basri Kayu Tangi Banjarmasin Utara, Jum’at (11/6/2021) sore sekitar pukul 18.30 Wita.

Curanmor Mobil Honda Brio No.Pol KH 1776 FA Warna Merah itu bermula dari pelapor bernama Muhammad Saicu Rahman (48) saat sedang sholat
sholat Maghrib, kemudian meletakan ponselnya, kunci mobil dan tas di samping sebelah kanannya kemudian hilang dicuri orang.

Pelapor warga Jalan Diponegoro No 20 RT 01Kepulauan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat itu mengecek ke halaman mesjid, ternyata benar mobilnya raib dan ia mengalami kerugian sekitar Rp125Juta. Karena korban pemilik mobil atas nama
Asnawati istrinya.

Korban seorang Ibu Rumah Tangga itu warga Jalan Siaga III No 07 RT 062 Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku beserta barbuk satu Kunci Mobil, satu kembar STNK Mobil, satu lembar Copy BPKB Mobil. Pelaku dibekuk berkat rekaman CCTV mesjid setempat.

“Tersangka bernama Adi warga Jalan Gotong Royong RT 18 RW 04 Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Satunya lagi Irwan warga Jalan Sungai Baru Gang Al Misbah RT 05 Kelurahan Sei Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, “ujarnya.

Selanjutnya anggota Unit Opsnal/Buser Polsek Banjarmasin Utara dipimpin oleh Kanitres Ipda Hendra Agustian Ginting
melaksanakan giat gabungan dengan Ops Jatanras Polresta dan Resmob Polda Kalsel berhasil menciduk pelaku.

"Pelaku utama si Adi yang mencuri kunci mobil. Adi ditangkap di Jalan Gatot yang rencananya mau menawarkan dengan membawa mobil tersebut. Sementara Irwan diciduk di rumahnya di Sungai Baru hanya turut serta. Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana,"pungkas Kompol Indra didampingi Kanitres Ipda Hendra S Ginting.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment