Pelaku Mabuk di Pengambangan Diamankan karena Bawa Sajam

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Warga Jalan Simpang Pengambangan RT 28 Banjarmasin Timur, dibuat geger, Sabtu (30/10/2022) sore. Lantaran polisi berpakaian preman menangkap seorang pemabuk bernama RD alias PY (28). Setelah digeledah ditemukan senjata tajam (sajam) jenis belati.

Warga setempat bernama Wawan (42) mengatakan, polisi datang karena laporan masyarakat pasalnya beberapa orang sedang menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan.

Mereka berkumpul di depan SDN Pengambangan 8 Banjarmasin Timur, bahkan ada yang mengamuk. Dari laporan warga, polisi Jatanras merespons menuju lokasi.

Saat didatangi salah satu pemabuk berinisial RD langsung diamankan dan digeledah hingga ditemukan senjata tajam (sajam) yang diselipkan di pinggangnya. Padahal RD ini Agustus tadi, pernah diamankan karena masalah penganiayaan, namun dimediasi hingga ia bebas dari jeratan hukum.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, mengatakan pihaknya melaksnakan Quck Respon dari pengaduan masyarakat.

Dia menambahkan. tersangka ini sering keluar masuk penjara. Karena pernah ditahan tahun 2011 saat berusia 17 tahu dalam perkara Pembunuhan dengan Vonis 6 Tahun. Kemudian juga pernah bebas bersyarat 3 tahun 4 bulan dan bebas Tahun 2014 lalu.

“Kini pemilik
Sajam tanpa dilengkapi dengan Surat ijin yang syah itu dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No 12 darurat Tahun 1951,”pungkas Thomas.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment