Dinkes HST Temukan Dua Toko Obat Tidak Miliki Surat Izin Resmi, BPOM Tabalong Lakukan Kolaborasi Untuk Pengawasan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten HST.(foto : yufanata/brt)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menemukan dua toko obat yang tidak memiliki surat izin resmi.

Temuan itu disampaikan oleh Administrator Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes HST, Rafiah Rahimi, Selasa (14/5/2024).

Rafiah Rahimi mengatakan pihaknya ada temuan terkait dua toko obat yang tidak memiliki ijin resmi tersebut.

Temuan dari Dinkes HST itu juga menjadi sorotan Badan POM Tabalong. Pasalnya, BPOM melaksanakan tugasnya untuk awasi empat kabupaten, yakni Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tabalong.

Baca Juga: Dinas PUPR HST Sebut Konsep Pembangunan Ramah Lingkungan, Taman MTQ Siap Dilakukan Peremajaan

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Loka POM Kabupaten Tabalong, Hermawan melalui Aplikasi Whattsap mengatakan, penyalahgunaan obat dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penggunaan obat keras yang berlebihan dan tidak sesuai, tanpa resep yang diberikan oleh dokter.

“Mengenai hal ini Badan POM tidak bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap komoditas ini dan sarana distribusinya,” ujar Hermawan.

Lanjutnya, karena itu Badan POM lakukan kolaborasi dengan berbagai lintas sektor untuk melakukan pengawasan kepada toko obat yang tak memiliki izin resmi.

“Pengawasan itu kita lakukan dengan kolaborasi berbagai lintas sektor,” ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Paya Besar Keluhkan Jalan Rusak Parah Tidak Diperbaiki

Hermawan menegaskan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat tingkatkan koordinasi pengawasan obat.

“Dinas Kesehatan HST perlu bentuk tim koordinasi pembinaan dalam pengawasan obat,” saran

Hermawan.

 

Penulis : Yufanata Tuapatinaya
Editor    : Sophan Sopiandi

 

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment