Pelaku Kepemilikan Senpi Rakitan Di Tangkap

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil menangkap terkait kepemilikan senjata api rakitan dengan tersangka berinisial AD (39)

Menurut Kapolres Kotabaru AKBP. Tri Suhartanto S. I. K saat press release, rabu (24/1/2024 ) mengatakan, bahwa adanya patroli yang dilakukan oleh satuan PAM office di suatu wilayah di daerah Kelumpang Tengah di mana pada saat itu mendapatkan laporan adanya terkait pencurian pupuk maka pada saat itu dilakukan proses pengungkapan memang ditemukan sebuah truk yang berisi pupuk , pada saat itu juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan 2 butir peluru tajam

Dari situlah kita kembangkan dari awal penemuan senjata api rakitan, memang tersangka ini tidak mengakui kepemilikan barang tersebut

Namun anggota di lapangan terus melakukan pembuktian-pembuktian kemudian mencari keterangan-keterangan dari beberapa saksi

Baca Jgua: Musnahkan 164,33 Gram Sabu, Polresta Banjarmasin Hindarkan 2.476 Jiwa dari Bahaya Narkoba

“Alhamdulillah kita akhirnya berhasil bahwa memang kepemilikan senjata api rakitan ini dimiliki oleh tersangka dengan inisial AD yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan tersebut, ” kata Kapolres Tri Suhartanto.

Terkait dengan senjata api rakitan, Polres Kotabaru sedang melakukan pengembangan terkait dengan perolehan dari senjata api rakitan tersebut dan perolehan dari peluru tajam yang dimiliki oleh tertangkap AD yang propesi sebagai penjaga malam (wakar)

“Untuk tersangka sendiri kita kenakan dengan menggunakan pasal undang-undang darurat itu pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun ,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan tali sandang beserta amunisinya.

Penulis: Rakhmad

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment