Gara gara Uang Parkir, Warga Mantuil Banjarmasin Tusuk Temannya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU ANIAYA - INILAH pelaku aniaya berinisial SM beserta barbuk sajam yang digunakannya saat menganiaya temannya, di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, Minggu (21/1/2024) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang juru parkir berinisial SM (22) ini terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran menganiaya temannya di depan Gang Hariti Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, Minggu (21/1/2024) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Akibatnya penganjayaan itu
korban bernama Hadryani (38) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Korban warga JalanTembus Mantuil Gang Hariti RT 17 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu pun dilarikan ke RS terdekat.

Tak terima dengan penganiayaan tersebut korban seorang Buruh Pelabuhan yang menyambi sebagai juru parkir (jukir) itu mengadu ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Setelah menerima pengaduan itu, pihak Buser Polsek Banjarmasin Selatan langsung bergerak memburu pelaku yang juga seorang buruh. Warga Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan itu pun ditangkap dua hari kemudian.

Menurut korban bermula pada saat dirinya dan saksi mau pulang ketemu dengan pelaku. Namun terlapor langsung menusuk korban dengan senjata tajam yang mengenai dada sebelah kiri.

Baca juga: Dinding SMPN 6 Banjarmasin Ambruk yang Tewaskan Wakar, Polisi tak Temukan Unsur Pidana

Kemudian pelaku langsung melarikan diri, setelah dilidik keberadaannya akhirnya diketahui ia ada di Jalan Sutoyo S Gg 22 RT 15 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat. Selanjutnya pelaku langsung dibekuk di sana.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Rabu (24/1/2024) mengatakan diduga pelaku sakit hati masalah uang hasil parkir. Sehingga saat ia melihat korban langsung menusuknya.

“Jadi untuk barang bukti kita temukan satu senjata Tajam jenis Pisau lengkap dengan sarungnya dengan Panjang sekitar 25 Cm. Dan pelaku dibekuk di Sutoyo S, Selasa dinihari hari kemarin pukul 01.30 Wita dan dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment