Paman Yani Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Diskon PKB

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak  Daerah Provinsi Kalsel di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.(foto : ist)

Karang Bintang, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani mengimbau masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru agar memanfaatkan program penghapusan denda dan pemotongan (diskon) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Imbauan itu disampaikan Paman Yani usai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (3/7/2023).

“Perjuangan kami kepada Gubernur Kalsel untuk membantu meringankan beban masyarakat akhirnya terealisasi. Jadi dipersilahkan warga yang tercatat sebagai wajib pajak bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Paman Yani.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanbu ini turut memberikan perhatian besar terhadap pemberian kebijakan yang diterapkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor bersama Tim Pembina Samsat, yang tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di Bumi Bersujud.

Baca Juga: Dokter Kecantikan Gadungan di Tapin Diamankan, Korban Mengalami Kerusakan Wajah

“Membayar pajak sudah menjadi keharusan bahkan menjadi kewajiban. Karena dari pajak itu lah kita bisa merasakan manfaatnya dalam pembangunan di daerah,” jelasnya.

Ditambahkannya semenjak Polri menetapkan adanya kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, maka program ini sudah dianggap sangat tepat untuk menghindari adanya penghapusan tersebut.

“Jangan sampai keputusan yang telah ditetapkan kepolisian terkait tunggakan pajak kendaraannya yang lebih dari dua tahun berturut-turut itu tidak dibayarkan (menunggak) menjadi bodong. Ini yang selalu kita ingatkan kepada masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Hariyadi mengungkapkan, selain sebagai alternatif dalam meningkatkan kas daerah. Ini juga sebagai bentuk apresiasi (reward) kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak.

“Dengan adanya program ini setidaknya kesadaran masyarakat semakin tinggi dan kami optimis pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari kebijakan yang diberikan Gubernur Kalsel lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” bebernya.

Baca Juga: Kejari dan Pemkab HST Tandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan TUN

Dibeberkannya sejak hari pertama diterapkannya program pemberian insentif itu suasana transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor induk (Samsat Batulicin) membludak atau bisa dikatakan mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

“Kebetulan setelah dibukanya program ini tercatat dari 1-2 Juli memang ada peningkatan jumlah wajib pajak yang datang ke UPPD Samsat Batulicin sehingga berdampak pula terhadap penerimaan kami,” paparnya.

Sementara itu, Ketua RT di Desa Manunggal, Nurdian mengaku bersyukur dan sangat berterima kasih atas kebijakan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalsel. Apalagi diskon serta penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan program yang sudah tepat dilaksanakan.

“Sosialisasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi terima kasih kepada Paman Yani dan Pemprov Kalsel yang memberikan pelayanan ini,” ucapnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment