Dokter Kecantikan Gadungan di Tapin Diamankan, Korban Mengalami Kerusakan Wajah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Rantau, BARITOPOST.CO.ID – Satreskrim Polres Tapin berhasil amankan seorang dokter kecantikan gadungan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tapin. Kejadian terungkap setelah salah satu korbannya melaporkan tersangka.

Korban berinisial MRD mengalami kerusakan di wajahnya bagian hidung dan karena di suntik dengan cairan yang tidak jelas oleh tersangka bernama Jumadi.

“Tersangka menyuntikan cairan berwarna kuning di hidung dan dagu korban sebanyak empat kali, dan membuat hidung dan dagu korban bernanah serta badan sakit , kepala pusing
dan penglihatan buram sampai dengan sekarang,” ujar Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto. Rabu 05/07/2023.

Baca Juga: LKJ TMMD Ke-116 2023, Kodim 1002/HST Berhasil Raih 2 Juara

Dijelaskan Kapolres, tersangka melakukan praktik memperbesar payudara serta memperbesar alat kelamin pria serta untuk memancungkan
hidung dan melancipkan dagu selama kurang lebih 2 (dua) tahun sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini tahun 2023. Hal inilah membuat korban merasa yakin untuk mempercantik dirinya kepada tersangka.

“Tersangka mempromosikan melalui aplikasi whatsapp kepada teman – temannya serta ke warung – warung yang berada di sekitaran daerah Candi Laras Utara yang didatangi Tersangka
langsung yang merupakan juga daerah tersangka beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan,alat yang digunakan tersangka dalam melakukan praktik tersebut berupa alat suntik, jarum suntik , cairan silikon , cairan
lidocaine hclmonohydrate , Obat Mefenamic Acid kaplet 500 mg dan Obat Samquinor Ciprofloxacin Hc1 500.

Sedangkan, Proses tersangka menyuntikkan cairan silikon kepada korban yang pertama pelaku mempersiapkan alat suntik dengan berisikan obat silikon 2 ( dua ) ml kemudian disuntikkan ke Korban kemudian untuk Tersangka menyuntik yang kedua prosesnya Tersangka menyiapkan alat suntik yang berisikan cairan lidocaine hclmonohydrate

Baca Juga: Curi Motor di Kramat Diringkus di Sungai Bilu Banjarmasin

“Tersangka dalam hal melakukan penyuntikan filler hidung supaya jadi mancung dan dagu supaya jadi lancip,” ujarnya.

Akibat di suntik dengan cairan yang membahayakan, wajah korban mengalami kerusakan di bagian hidung dan dagu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004, Tentang Praktek
Kedokteran Dan Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga
Kesehatan. Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah )

Penulis Ibnu
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment