Kejari dan Pemkab HST Tandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan TUN

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kajari HST Faizal Banu dan Bupati HST H Aulia Oktafiandi foto bersama usai penandatanganan kesepakatan bersama bidang perdata dan tata usaha negara.(foto : yufanata/brt)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten HST mengenai Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (4/7/2023).

Penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan di Auditorium Pemkab HST dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Faizal Banu beserta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dan seluruh Kepala SKPD.

Landasan dasar dalam Memorandum of Understanding (MoU) ini, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan bahwa 1. Pasal 30 Ayat 2 di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 2. Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah maupun BUMN.

Baca Juga: Tim ASSI Kalsel Raih Perak, Dikalahkan Riau Difinal Fornas 2023 Jabar

Faizal Banu menyampaikan bahwa dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan tidak hanya sekedar penandatanganan semata saja, tapi harus ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang tekait dengan MoU. Termasuk, pembuatan SKK untuk membantu permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara lebih khususnya yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten HST.

“Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini fungsi tersebut berada dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun,” pungkasnya.

Pertimbangan hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk pendapat hukum atau Legal Opinio dan atau pendampingan hukum atau Legal Assistance di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan atau Audit Hukum atau Legal Audit di Bidang Perdata.

Bupati HST, H Aulia Oktafiandi sangat mengapresiasi penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab HST dengan Kejari HST.

Baca Juga: Sepeda Tua Kalsel Emas dan Perak Fornas VII 2023 Jabar

“Diharapkan, penandatangan yang dilakukan ini tidak hanya sekadar dilatar belakangi sebuah keinginan, namun lebih dari itu, karena adanya sebuah kebutuhan dan demi membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam menyinergikan hubungan antara lembaga Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, meskipun masing-masing berada pada bidang tugas dan posisi yang tidak sama,” jelasnya.

Bupati Aulia menambahkan kerja sama kedua institusi ini sudah berjalan ditahun-tahun sebelumnya dan ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama dua tahun yang lalu dimana telah berakhir masa berlakunya.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masing-masing peran sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat,” tuturnya.

Penulis : Yufanata/magang
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment