Monitor Biro Perjalanan Haji Umrah, Kemenag Kalsel ‘Yang Terdaftar Saja’

by adm
0 comment 3 minutes read
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel Rasyid Luthfiyana (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel hanya mampu melakukan monitor terhadap biro perjalan haji dan umrah yang terdaftar dan beroperasi di Kalsel.

Pasalnya, biro perjalanan haji dan umrah itu memiliki izin dan syarat yang ditentukan, sehingga sangat jelas keberadaannya di banua.

Baca Juga: Tambah 4 Prodi Baru, STKIP PGRI Banjarmasin Resmi Jadi UPK

Hal itu, untuk menghindari calon jamaah umrah dan haji yang tidak dapat berangkat menunaikan ke Tanah Suci Makkah, akibat salah memilih biro perjalanan haji umrah (janji-janji harga murah, dan lainnya).

“Kami minta masyarakat dapat memilih biro perjalanan yang terdaftar di Kanwil Kemenag Kalsel, sehingga mudah melakukan kontrol terhadap biro perjalan haji dan umrah. Jika ada masalah, kita mudah mengetahui,” ucap Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel Rasyid Luthfiyana, Kamis (23/11/2023).

Sebab itu, Ia mengingatkan, kepada masyarakat agar tidak tergiur harga paket haji dan murah (di bawah standar) dari para travel yang menjanjikan ‘murah’.

Baca Juga: Firman Yusi Harapkan Program Wirausaha Muda Pemula Terus Dikembangkan

Rasyid Luthfiyana menyebutkan, 80 biro penyelenggara haji dan umrah terdaftar di Kanwil Kemenag Kalsel.

Ia pun memastikan, terus melakukan pembinaan terhadap biro perjalan haji dan umrah. “Kalau menindak ya tentu pihak berwajib, jika calon jamaah melaporkan ke polisi. Kalau Kemenag Kalsel tidak memiliki satgas untuk menindak biro perjalanan haji dan umrah ‘nakal’,” tandasnya.

Setiap biro perjalanan haji dan umrah, jelasnya, bebas untuk berusaha dimana pun, namun dibutuhkan kearifan lokal. “Ya, beri tahu Kemenag Kalsel, jika berusaha di wilayah Kalsel (Banua), sehingga kami bisa melakukan koordinasi lebih mudah,” imbuhnya.

Baca Juga: Obligasi Bank Kalsel, Seputar Kalender Pariwisata Kalsel

Terkait, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel dan didampingi Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, yang melayangkan tembusan somasi minta telisik segera terhadap ‘oknum’ biro perjalan haji umrah, yang diduga tidak memberangkatkan calon jamaah haji khusus ke Kanwil Kemenag Kalsel, pada Selasa (21/11/2023), Ia tak menjawab gamblang.

“Tentu, kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak biro perjalan haji dan umrah yang tidak terdaftar di Kemenag Kalsel,” tambah Rasyid.

Sebelumnya, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin (Udin Palui) menyampaikan, pihaknya melaporkan ke kantor Kementerian Agama Kalsel atas dugaan salah satu travel yang diduga tak memberangkatkan haji.

Baca Juga: Pakai Produk Best Corporation, Bisnis Untung Besar

“Salah satunya ada empat calon Jamaah Haji Khusus tahun keberangkatan 2024 M /1445H, dimana mereka telah menyetorkan atau membayar biaya Haji,” beber Udin Palui.

Sesuai UU Haji dan Umroh No. 8 Tahun 2019 BAB XI Pasal 114 Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PIHK Pasal 115 Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.

Udin Palui menegaskan , Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia dan Pasal 117 Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah.

Baca Juga: Kembangkan Proyek Unggul serta Berkualitas, ABM Group Dianugerahi Gold Achievement Pada OPEXCON 2023

“Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000.00 (enam miliar rupiah),” tutupnya.

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment