Meski Sempat Buang 6 Paket Sabu, Heru Warga Jalan Junjung Buih Ditangkap Polisi

by admin
0 comment 1 minutes read

PEMILIK NARKOBA-Pemilik enam paket narkoba jenis Sabu bernama Heru Prana Putera ini diciduk anggota Polsek Banjarmasin Timur, Kamis 25/7/2019). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Karena menyimpan enam paket Sabu berat 1,67 gram pemuda pengangguran bernama Heru Prana Putra (21) ini dibekuk polisi, Kamis (25/7/2019). Dia diciduk di Jalan Putri Junjung Buih RT 11 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.

Tertangkapnya Heru berawalnya saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli Sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono memimpin langsung penyelidikan di TKP.

Pada saat polisi melintas di TKP dan melihat Pelaku dengan gelagat mencurigakan, kemudian membuang satu kotak rokok Red Mild. Melihat hal tersebut polisi langsung mengamankan pelaku dan kemudian mengambil rokok Red Mild yang dibuang Pelaku tersebut.

Di dalam rokok Red Mild tersebut polisi menemukan enam plastik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu. Barang tersebut ditemukan dan disita oleh polisi tersebut diakui pelaku adalah miliknya sendiri. Ternyata di TKP, pelaku baru menjual empat paket sabu kepada Reza Fahlivi yang tak lama kemudiaj dibekuk

Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Timur Untuk proses lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun,”pungkasnya.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment