Pemko Banjarmasin Menambah Data Sungai untuk Jaga Aset Daerah

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SK pengajuan penambahan sungai di Banjarmasin hingga sekarang masih dalam pengajuan ke Bagian Hukum Pemko Banjarmasin. Padahal dengan adanya update SK sungai efektif sebagai salah satu pencegahan tumbuhnya bagunan liar di atas sungai.

Kabid Sungai PUPR Kota Banjarmasin, Hizbul Wathony mengatakan, SK penambahan sungai sudah di ajukan ke bagian hukum tahun ini untuk dipelajari. Namun, hingga sekarang pihaknya masih menunggu proses SK tersebut ditandatangani pimpinan.

Adapun pengajuan SK 2019 ini ada menambah data 72 sungai. Sehingga dengan dikeluarkannya SK data sungai yang resmi menjadi 174 titik sungai.

Menurut Tony, proses pengajuan penambahan sungai itu sudah melalui tahapan standar pihaknya. Artinya tidak sembarangan dalam menentukan penambahan data sungai.

Bagi Tony, sebenarnya di Kota Banjarmasin masih banyak sungai yang berpotensi bisa dikembalikan lagi. Maka dari itu, pihaknya gencar-gencarnya melakukan normalisasi sungai hingga revitalisasi.

Dengan itu juga, aset daerah semakin terjaga dalam pemanfaatan lahan apabila suatu saat ingin digunakan.

“Data baru sungai ini masih memerlukan SK walikota. Insyallah tahun ini juga SK sudah keluar, sehingga jumlah sungai di Banjarmasin ditetapkan menjadi 174 sungai,” bebernya.

Saat ini pihaknya lagi gencar-gencarnya melakukan penyuluhan ke masyarakat khususnya yang tinggal di dekat sungai. Itu bertujuan sebagai upaya antisipasi agar masyarakat sadar bahwa mendirikan bangunan diatas sungai itu dilarang. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi bangunan baru yang mendirikan di atas sungai, karena kalau dibiarkan akan merugikan masyarakat dan fungsi sungai menjadi rusak.

“Untuk mencegah agar banguan di atas sungai tidak ada lagi, kami giat melakukan sosialisasi ke masyarakat,” tutupnya. hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment