Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Haji Syarifudin, warga Jalan Transmigrasi Km 3,5 Desa Hidaya Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), mengaku terkejut setelah mengetahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin telah memutus perkara sengketa tanah yang berkaitan dengannya.
Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan maupun dimintai keterangan selama proses persidangan berlangsung.
Namun, putusan perkara tersebut diketahui sudah keluar dan memenangkan pihak penggugat.
“Saya keberatan dengan putusan itu karena tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan,” ujar Syarifudin.
Menurutnya, ia baru mengetahui adanya putusan PTUN Banjarmasin pada 4 Mei 2026 setelah mengutus anaknya mencari informasi terkait gugatan yang diajukan Jeri MRS terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam perkara itu, pihak keluarga Syarifudin tercatat sebagai calon pihak ketiga/intervensi.
Kejanggalan mulai diketahui setelah pihak keluarga melihat surat panggilan dari PTUN Banjarmasin yang ternyata ditujukan kepada istrinya, Hajjah Sariana.
Namun alamat dalam surat tersebut disebut berbeda dengan alamat tempat tinggal mereka saat ini.
“Di surat tertulis Desa Barakah RT 09, sedangkan kami tinggal di Desa Hidaya Makmur. Jalannya memang sama-sama Jalan Transmigrasi, tapi desanya berbeda,” jelasnya.
Syarifudin menduga perbedaan alamat tersebut membuat surat panggilan tidak pernah sampai ke rumahnya.
Padahal berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, panggilan dari PTUN Banjarmasin disebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Kalau suratnya tidak pernah kami terima, bagaimana kami bisa datang atau memberikan penjelasan di persidangan,” katanya.
Ia pun mempertanyakan proses persidangan yang tetap berjalan hingga putusan dijatuhkan, sementara dirinya merasa tidak pernah dilibatkan secara langsung.
Saat ini, Syarifudin mengaku masih berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin per 7 Mei 2026, perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.BJM tercatat sebagai sengketa pertanahan antara penggugat Jeri Mario Renol Sitorus melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
Perkara tersebut kini berstatus memori banding.
Penulis: Afdi
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post