Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (5/5/2026), dengan terdakwa Ahmad Zaini Chair alias Chair yang diduga berperan sebagai kurir sabu dan pil ekstasi.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy SH.
Dalam dakwaannya, jaksa
mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.15 Wita di kawasan Jalan Komplek Hamparan Warga Indah IX, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Penangkapan bermula dari informasi
masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang melibatkan terdakwa. Paket sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Martapura.
Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah. Setibanya di kawasan SMPN 2 Alalak, terdakwa berhenti dan mengambil sebuah tas belanja warna hijau yang disembunyikan di semak-semak.
Tas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi motor. Selanjutnya, terdakwa bergerak ke lokasi lain untuk mengambil paket kedua berupa pil ekstasi yang disimpan di selokan dalam kemasan kaldu jamur merek tertentu.
Namun saat hendak mengambil paket kedua, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat bruto 1.079,90 gram atau berat bersih 1.000,16 gram. Selain itu, ditemukan 150 butir pil ekstasi warna merah muda dengan dua bentuk berbeda.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan dua orang berinisial Umay dan Gamek yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa
mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengambil paket narkotika tersebut dari dua orang yang berbeda.
Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (2).
Usai pembacaan dakwaan, JPU meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post