Merasa Dikriminalisasi Mafia Tanah, Muhammad Cs Berharap ada Perlindungan sesuai UU

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Merasa telah dikriminalisasi  hingga akhirnya merasakan hidup dibalik jeruji besi, Muhammad cs yang kini terus  mengungkap semua dugaan pemalsuan yang dilakukan para mafia tanah di Banjarmasin berharap segera mendapat keadilan.

Apalagi ujar Muhammad mewakili para pencari keadilan lainnya , pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo telah berkomitmen penuh untuk memberantas mafia tanah.

“Sesuai UU masyarakat yang merasa dikriminalisasi mafia tanah wajib dilindungi,” ujar Muhammad, kepada Barito Post Selasa (11/1).

Bahkan ingatnya, guna mewujudkan hal tersebut, Presiden menginstruksikan jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di tanah air. Dan pernah ditegaskan, jangan sampai  ada aparat penegak hukum yang mem-backingi mafia tanah tersebut.

“Nah disini saya kira wajar kami berharap sebagai warga yang pernah dirugikan minta perlindungan dan keadilan kepada penegak hukum,” katanya

Perkiraan telah dikriminalisasi tuturnya, dimana sesuai fakta SHM 6156 diduga adalah alat bukti palsu karena SHM  tersebut SHM pengganti atas hilangnya SHM 98/1981 . Setelah diungkap SHM 98 itu abal-abal  karena  dilembar sertifikat tercantum “buku tanah desa Pengambangan  (Sungai Lulut) dan lembar    pendaftaran pertama tercantum  Desa Pengambangan (Sungai Lulut).

Tapi, dilembar salinan buku tanah tidak ada ditemukan desa Pengambangan (Sungai Lulut) yang ada kecuali  “Desa Pengambangan”.

“Atas  bukti salinan tersebut secara hukum objek SHM 98 /1981 tidak ada diwilayah Kelurahan Sungai Lulut melainkan di desa Pengambangan,” ujar Muhammad.

Fakta lainnya  sejak tahun 1976 Sungai Lulut bukan desa  tapi kelurahan, maka sangat jelas dan  terang benderang ujar Muhammad, SHM  yang mencantumkan Desa Pengambangan (Sungai Lulut) itu dianggap SHM  hasil kejahatan (palsu).

Nah lanjutnya, SHM yang terjaring pidana ini digunakan untuk melapor kepada polisi Polresta Banjarmasin,sehingga terbitlah surat tanda laporan  kehilangan No.pol.1130/2013.

Atas dasar  laporan tersebut keluarlah SHM 6156  seperti tertera hurup i (petunjuk) pada lembar pendaftaran pertama SHM.

“Dan SHM 6156 dan 2104  yang dianggap melanggar hukum itu  terbukti dipergunakan  oknum penyidik untuk penjarakan saya dengan teman lainnya,” katanya.

Oleh karenanya sebagai warga negara yang merasa dirugikan oleh oknum yang diduga merupakan backing mafia tanah, dia dan teman-temannya  berharap ada tindakan dari dari pimpinan oknum tersebut.

“Tolong jangan dibiarkan oknum seperti ini. Apalagi negara kita telah menjamin kepastian hukum baik dari tindakan praktik penyalahgunaan wewenang serta  perbuatan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment