Sergap Terduga Kurir, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg dan 34 Butir Ineks

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mengetahui akan ada transaksi narkotika di kawasan KM 6 Banjarmasin, petugas Opsnal Subdit I melakukan penyelidikan, mengolah data scientific, hingga melakukan pengamatan (Survailance).

Kerja petugas membuahkan hasil dengan mengamankan YTY (41 tahun), warga desa Tinggiran Dua Luar, Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat bersih 1.004 gram dan 34 butir pil diduga ekstasi, Minggu (7/4/2024)

Berdasarkan pengakuan YTY barang haram tersebut akan diserahkan kepada pada seseorang, namun masih menunggu perintah dari J.

Baca Juga: Terbukti TPPU, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Beberapa Aset Dikembalikan

Sementara barang bukti tersebut sebelumnya disuruh mengambil oleh DS yang kemudian, diamankan dirumahnya, Jalan Belitung Darat, Gang BKIA, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap orang J yang menyuruh mereka menyerahkan sabu tersebut.

“Keduanya akan berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Penulis : Iman Satria
Editor. : Mercuris

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment