Begini Kata Ahli Soal OTT PNS RSU Ulin

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmaain, BARITO – Ahli Prof DR Agus Surono guru besar Universitas Pancasila Jakarta. yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara OTT yang dilakukan pihak kepolisiam terhadap PNS RSU Ullin Banjarmasin dan rekanan menegaskan,  punya  kewenangan atau tidak, penyelenggara negara tidak diperkenankan menerima hadiah.

Penegasan itu disampaikan Agus dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan terdakwa Subhan dan terdakwa Suriawan Halim dari unsur pengusaha.

Ahli juga menguraikan masalah gratifikasi dengan kaitannya dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Menurut saksi kalau gratifikasi dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, semua unsur didalamnya saling kenal, sementara pada pasal 56  para pelaku yakni penerima maupun pemberi tidak saling mengenal.

“Kalau menurut pendapat saya gratifikasi yang merujuk pada pasal 5 dan 13 UU Tindak Pidana Korupsi, jelas menyebutkan tidak boleh dilakukan oleh seorang PNS yang ada kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan,” ujar Agus yang bersaksi melalui sidang virtual.

Dikatakan pemberian hadiah tentunya ada kaitanya dengan kewenangan yang dimiliki oleh si penerima, sedangkan untuk besaran gratifikasi tidak diatur oleh undang undang, tetapi berapapun jumlah kalau terkait dengan kewenangan pejabat ini sudah melanggar UU.

Sedangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hal ini sesuai dengan KUHAP.

Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Hendra Fernadi, Aditya Nugraha dan Hidayatullah   tidak sependapat dengan pendapat saksi ahli tersebut terutama yang menyangkut pasal 12 huruf c UU tindak pidana korupsi. “Namun  segala sesuatunya akan kami sampaikan nanti dalam  nota pembelaan,” ujar Hendra.

Seperti diketahui dua terdakwa yang terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Ulin Daerah (RSUD) Banjarmasin, terkait masalah pemberian dari kontraktor kepada penerima salah seorang pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut.

Kedua terdakwa tersebut adalah  Suriawan Halim Direktur Marketing PT Capricorn Mulia  perusahaan kontraktor yang memenang tender dan terdakwa kedua adalah Subhan selaku selaku Sub  Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi di rumah sakit tersebut.

Kedua sebagai pemberi dan penerima yang nilainya Rp11.519.000 yang terkena OTT oleh tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalsel. Ketika keduanya bertransaksi di rumah makan dibilangan km5 Banjarmasin.

Menurut dakwaan yang di sampaikan JPU  Adi Suparna SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmnasin, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah didampingi hakim adhock  Ahmad Gawe dan  Arief, tindakan yang dilakukan terdakwa  bisa dikatakan sebagai pungutan liar.

Awalnya antara kedua terdakwa  melakukan semacam perjanjian untuk bertemu di rumah makan di kawasan KM 5 tersebut, sementara tim kepolisian yang telah mencium bau juga berada di rumah makan yang sama, pada saat itu setelah transaksi terjadi petugas mendekat dan menyita sebauh amplop berwarna coklat yang ternyata isinya uang sebesar Rp11 juta lebih.

Terjadi pungli tersebut  diawali ketika PT Capricorn selaku pemenang tender  alat kesehatan yang terdiri dari  pengadaan  Paramount Beda senilai Rp2,5 M lebih, pengadaan Electrik Delivery Bed senilai Rp2285 juta lebih, pengadaan Emergency Strecher senilai Rp643 juta lebih, pengadaan Film Viewer Elektromag senilai Rp84 juta lebih dan pengadaan  Urathane Foam Matress dengan nilai Rp58 juta lebih.

Dalam persidangan kedua terdakwa dibagi menjadi dua berkas dengan saksi yang sama. Dalam dakwaannya  JPU mematok pasal untuk terdakwa Surianwan Halim pada dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . Sedangkan subsidair pasal 5 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment