Banjarmaain, BARITO – Ahli Prof DR Agus Surono guru besar Universitas Pancasila Jakarta. yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara OTT yang dilakukan pihak kepolisiam terhadap PNS RSU Ullin Banjarmasin dan rekanan menegaskan, punya kewenangan atau tidak, penyelenggara negara tidak diperkenankan menerima hadiah.
Penegasan itu disampaikan Agus dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan terdakwa Subhan dan terdakwa Suriawan Halim dari unsur pengusaha.
Ahli juga menguraikan masalah gratifikasi dengan kaitannya dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Menurut saksi kalau gratifikasi dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, semua unsur didalamnya saling kenal, sementara pada pasal 56 para pelaku yakni penerima maupun pemberi tidak saling mengenal.
“Kalau menurut pendapat saya gratifikasi yang merujuk pada pasal 5 dan 13 UU Tindak Pidana Korupsi, jelas menyebutkan tidak boleh dilakukan oleh seorang PNS yang ada kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan,” ujar Agus yang bersaksi melalui sidang virtual.
Dikatakan pemberian hadiah tentunya ada kaitanya dengan kewenangan yang dimiliki oleh si penerima, sedangkan untuk besaran gratifikasi tidak diatur oleh undang undang, tetapi berapapun jumlah kalau terkait dengan kewenangan pejabat ini sudah melanggar UU.
Sedangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hal ini sesuai dengan KUHAP.
Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Hendra Fernadi, Aditya Nugraha dan Hidayatullah tidak sependapat dengan pendapat saksi ahli tersebut terutama yang menyangkut pasal 12 huruf c UU tindak pidana korupsi. “Namun segala sesuatunya akan kami sampaikan nanti dalam nota pembelaan,” ujar Hendra.
Seperti diketahui dua terdakwa yang terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Ulin Daerah (RSUD) Banjarmasin, terkait masalah pemberian dari kontraktor kepada penerima salah seorang pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut.
Kedua terdakwa tersebut adalah Suriawan Halim Direktur Marketing PT Capricorn Mulia perusahaan kontraktor yang memenang tender dan terdakwa kedua adalah Subhan selaku selaku Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi di rumah sakit tersebut.
Kedua sebagai pemberi dan penerima yang nilainya Rp11.519.000 yang terkena OTT oleh tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalsel. Ketika keduanya bertransaksi di rumah makan dibilangan km5 Banjarmasin.
Menurut dakwaan yang di sampaikan JPU Adi Suparna SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmnasin, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah didampingi hakim adhock Ahmad Gawe dan Arief, tindakan yang dilakukan terdakwa bisa dikatakan sebagai pungutan liar.
Awalnya antara kedua terdakwa melakukan semacam perjanjian untuk bertemu di rumah makan di kawasan KM 5 tersebut, sementara tim kepolisian yang telah mencium bau juga berada di rumah makan yang sama, pada saat itu setelah transaksi terjadi petugas mendekat dan menyita sebauh amplop berwarna coklat yang ternyata isinya uang sebesar Rp11 juta lebih.
Terjadi pungli tersebut diawali ketika PT Capricorn selaku pemenang tender alat kesehatan yang terdiri dari pengadaan Paramount Beda senilai Rp2,5 M lebih, pengadaan Electrik Delivery Bed senilai Rp2285 juta lebih, pengadaan Emergency Strecher senilai Rp643 juta lebih, pengadaan Film Viewer Elektromag senilai Rp84 juta lebih dan pengadaan Urathane Foam Matress dengan nilai Rp58 juta lebih.
Dalam persidangan kedua terdakwa dibagi menjadi dua berkas dengan saksi yang sama. Dalam dakwaannya JPU mematok pasal untuk terdakwa Surianwan Halim pada dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . Sedangkan subsidair pasal 5 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius