Menyikapi pemanggilan wartawan terkait karya jurnalis oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Selatan, Zainal Helmie mengingatkan Bawaslu bahwa Pasal 15 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah jelas dan tuntas yang diperintah konstitusi menjaga kemerdekaan pers adalah Dewan Pers, bahkan dalam UU tidak ada peran pemerintah.

Terkait hal itu, apabila masyarakat termasuk Bawaslu menemukan indikasi pers yang melanggar asas kemerdekaan sebagaimana diatur Pasal 2 UU Pers, maka oleh Pasal 17 diberikan ruang untuk melaporkan kepada Dewan Pers.

Menurutnya, Bawaslu awasi saja peserta Pilkada atau Pemilu, bila memang ada yang memanfaatkan media, bukan memanggil atau mengundang reporter atau wartawan yang menulisnya.

“Bila masyarakat atau Bawaslu menemukan berita tak berimbang laporkan ke Dewan Pers, bukan eksekusi sendiri,” kata Helmi.

Apalagi menurut Pasal 12 UU Pers sudah jelas, produk jurnalistik melalui proses kerja bersama dan yang bertanggung jawab adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan reporter atau penulis berita.

Selain ketentuan umum tersebut, khusus anggota PWI bisa pula dilaporkan kepada Dewan Kehormatan (DK) terkait pelanggaran Kode Etik. aha

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment