Masyarakat Diminta Lestarikan Budaya serta Lindungi Perempuan dan Anak

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Desy Oktavia Sari menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Perda Provisi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang berlangsung di Desa Banua Hanyar Hulu dan Desa Kakaran Kabupaten Tapin.(foto : humasdprdkalsel)

Rantau, BARITOPOST.CO.ID – Warga masyarakat di Desa Banua Hanyar Hulu dan Desa Kakaran Kabupaten Tapin diminta untuk turut serta melestarikan budaya lokal serta perlindungan perempuan dan anak agar tidak menjadi korban kekerasan dan lainnya.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang berlangsung di Desa Banua Hanyar Hulu dan Desa Kakaran Kabupaten Tapin pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2025.

Sosialisasi dua perda yang dihadiri warga dua desa tersebut, baik perempuan maupun laki-laki bertujuan menumbuhkan kesadaran warga terhadap isu budaya dan sosial yang krusial di tengah masyarakat.

Dikesempatan itu Desy Oktavia Sari menekankan pentingnya menjaga budaya lokal di era modern.

“Agar masyarakat bisa tumbuh kesadaran dalam diri mereka untuk pentingnya menjaga dan mengembangkan budaya Banua juga memberikan pemahaman untuk melestarikan kearifan lokal, khususnya kearifan lokal yang ada di Kalsel,” ujar politisi cantik ini.

Menurut Desy, budaya Banua bukan hanya soal tarian atau bahasa, tetapi juga nilai-nilai yang diwariskan antargenerasi. Ia menilai menjaga budaya adalah bagian dari menjaga identitas dan harga diri masyarakat Kalsel.

Lanjutnya terkait Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018, Desy menyoroti tingginya kasus pernikahan dini dan perceraian di daerah.

“Kami ingin masyarakat memahami dampak serius dari pernikahan dini dan tingginya angka perceraian terhadap masa depan anak-anak dan perempuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberdayaan perempuan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi perempuan untuk mengambil peran penting dalam keluarga dan masyarakat. Perlindungan anak pun perlu dilakukan secara menyeluruh, dari aspek pendidikan hingga lingkungan sosial.

Warga yang hadir tampak antusias, bahkan beberapa mengajukan pertanyaan langsung terkait peran tokoh masyarakat dan keluarga dalam menerapkan dua perda ini.

Dengan pendekatan yang inklusif, Desy berharap perda tersebut tidak hanya dipahami, tetapi benar-benar dijalankan di kehidupan sehari-hari.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar