Manfaatkan Medsos ‘Lecehkan’ Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Bimbel Terduga Predator Anak Terancam Hukuman Kebiri

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, didampingi Panit Siber AKP Hasanuddin saat konperensi pers mengatakan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada 6 Juni 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 14 Juni 2023.

“Ada enam korban lagi selain korban yang melapor ini, pendalaman terus dilakukan, apakah sampai dengan enam korban ini saja atau bertambah, pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Alasan pelaku mengirim video ke WhatsApp Grup, dikatakan perwira menengah Polda Kalsel ini karena pelaku merasa cemburu kepada korban yang menyukai perempuan, didalam WhatsApp Grup itu ternyata ada guru lain, sehingga perbuatan pelaku diketahui.

“Saya himbau kepada masyarakat agar menjaga betul-betul anaknya, sebaik apapun perkenalan orang tua terhadap gurunya, tetap dilakukan pengawasan ketat terhadap anak,” tandasnya.

Akibat perbuatannya MPH harus berhadapan dengan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 terntang Penetapan
Peraturan Pemerintah.

Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 45 Ayat (1), Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik., di Komplek Timur
Perdana l, Jalan Veteran, Km 5,5 Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke 77 Bhayangkara, Polresta Banjarmasin Gelar Tournament Cup 2023 Volume II Basketball Competition

Pelaku berinisial MPH (28 tahun), warga Banjarmasin yang merupakan tenaga pendidik, melalukan aksinya menyewa jasa ‘Prank’ dengan akun bernama Jasmine yang didapat
di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan Korban.

Setelah aktivitas VCS korban direkam, kemudian dikirimkan kepada pelaku, lalu digunakan pelaku untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada
korban.

Pelaku berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ingin menyebarkan VCS, padahal akun itu milik pelaku.

Karena takut tersebar, korban lalu mau disuruh oleh pelaku untuk
menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram @loveyourloveeer.

Korban berinisial NR lalu menuruti untuk membuat beberapa video sedang onani
(masturbasi) dan oral sex dengan pelaku.

Baca Selanjutnya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment