Manfaatkan Medsos ‘Lecehkan’ Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Bimbel Terduga Predator Anak Terancam Hukuman Kebiri

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Pelecehan terhadap anak dibawah umur  (Foto Iman Satria)

MPH (28 tahun), Pelaku Pelecehan terhadap anak dibawah umur  (Foto Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023, di Komplek Timur
Perdana l, Jalan Veteran, Km 5,5 Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Pelaku berinisial MPH (28 tahun), warga Banjarmasin yang merupakan tenaga pendidik, melalukan aksinya menyewa jasa ‘Prank’ dengan akun bernama Jasmine yang didapat
di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan Korban.

Setelah aktivitas VCS korban direkam, kemudian dikirimkan kepada pelaku, lalu digunakan pelaku untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada
korban.
Pelaku berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ingin menyebarkan VCS, padahal akun itu milik pelaku.

Baca Juga: Hanya 16 Dari 35 SMP Negeri Yang Penuh

Karena takut tersebar, korban lalu mau disuruh oleh pelaku untuk
menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram @loveyourloveeer.

Korban berinisial NR lalu menuruti untuk membuat beberapa video sedang onani
(masturbasi) dan oral sex dengan pelaku.

Semua aktivitas itu direkam oleh pelaku, hasil rekaman tersebut juga dikirimkan oleh pelaku ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang mana beranggotakan beberapa orang.

Sejak bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023 jumlah video yang dibuat oleh pelaku 5 buah, yakni video pelaku dengan korban. Video asusila pelaku terhadap korban 15 buah dan video asusila korban sendirian melakukan oral sex 10 buah.

Baca Selanjutnya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment