Pembacaan Vonis untuk Terdakwa Korupsi di PT Kodja Bahari Ditunda, Ini Alasan Hakim

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Suasana sidang agenda pembacaan putusan untuk terdakwa korupsi PT Kodja Bahari, namun ditunda karena majelis hakim menyatakan belum siap.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang pembacaan vonis untuk perkara dugaan korupsi di PT Kodja Bahari dengan nomor perkara 34 dan 37 atas nama Soeharyono dan Albert Pattaru dtunda majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Sidang sendiri sempat dibuka ketua majelis hakim I Gede Yuliartha SH. Terdakwa juga nampak hadir secara virtual dari Jakarta didampingi penasehat hukum masing-masing.

“Karena putusan belum selesai disusun, maka sidang hari ini terpaksa kita tunda dulu,” ujar I Made, pada sidang lanjutan Selasa (20/6/2023).

Sidang kembali akan dibuka pada 27 Juni 2023 akan datang masih dengan agenda pembacaam putusan.

“Kami minta jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan para terdakwa pada Selasa (27/6) dengan agenda pembacaam putusan” ujar I Gede.

Ketua juga sempat menanyakan kepada penasehat hukum maupun jaksa apakah ada yang ditanyakan .

Baik jaksa maupun penasehat hukum nampak mengatakn tidak ada.

Masih dalam ruang sidang yang sama, dua terdakwa lainnya dengan perkara no 35 dan 36 atas nama M. Saleh dan Lidiannor juga ditunda pembacaan vonisnya. Alasan majelis hakim masih sama, yakni belum siap dengan nota putusannya.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Beri Penghargaan Juara Kasatkamling

Diketahui, dalam tuntutan jaksa keempat terdakwa telah dituntut masing-masing untuk Soeharyono dan Albert Pattaru selama 9 tahun penjara, keduanya juga didenda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor. Yakni sebesar Rp5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment