Majelis Hakim Tunda Bacakan Vonis Dua Perkara Korupsi Ini Alasannya

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read
Salah satu sidang yang ditunda pembacaan vonisnya yakni dugaan korupsi Dana BOS di SMAN 1 Jorong Kabupaten Tala.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dua perkara dengan agenda pembacaan putusan ditunda majelis hakim, Rabu (8/2).

Penundaan dilakukan setelah ketua majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH menyatakan kalau kedua perkara yakni dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong Kabupaten Tala dan pembangunan fisik Puskesmas Haur Gading Amuntai tak bisa dilanjutkan sebab mereka belum siap dengan dengan nota putusannya.

Sidang sendiri sempat dibuka Jamser dan dua anggotanya yakni Akhmad Gawi dan Arif Winarno. Namun hanya sebentar, usai Jamser mengatakan kalau mereka belum selesai membuat nota putusan, sidang kembali ditutup.

Baca Juga: Perkara Arisan Online, Dua Kali Mangkir Panggilan Selebgram FD akan Dijemput Paksa

Sidang sendiri nampak dihadiri penasehat hukum masing-masing. Seperti Heriyadi yang didampingi oenasehat hukum dari kantor Purjoko SH. Dan tiga terdakwa pembangunan fisik Puskesmas Haur Gading dari Kantor Suryani SH MH dan rekan.

Diketahui, untuk perkara Heriyadi JPU telah menuntut terdakwa selama selama 2 tahun penjara.
Tak hanya itu terdakwa perkara dugaan korupsi Dana BOS tersebut juga didenda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp. 171.344.567.00 setelah dipotong pembayaran Rp75.000.000.00, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Semantara, pada perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara, jaksa telah menuntut masing-masing terdakwa Akhmad Syarmada selaku Direktur CV Badali Bersaudara dituntut 3,6 tahun serta denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dengan uang pengganti Rp802 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungannya bertambah selama 5 tahun.

Baca Juga: Tegas! Pengendara Lawan Arus dan Kebut-kebutan di Jalan akan Ditilang

Sedangkan Baihaki selaku menyandang dana dituntur lebih ringan yakni 2,6 tahun, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp400 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.

Sementara terdakwa Siti Zulaikha isteri dari Syarmada tuntutannya lebih ringan yakni dipidana selama 18 bulan dan denda Rp50 juta subsidair selama 6 bulan, tanpa di bebani membayar uang pengganti, karena sudah dibebankan kepada kedua terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Sakit Dalam Keadaan Emergency, Majelis Hakim Tunda Sidang Abdul Latif - Barito Post Rabu, 8 Februari 2023, 23:55 - 23:55

[…] 8 Februari 2023 Top Posts Sakit Dalam Keadaan Emergency, Majelis Hakim Tunda Sidang… Majelis Hakim Tunda Bacakan Vonis Dua Perkara Korupsi… Perkara Arisan Online, Dua Kali Mangkir Panggilan Selebgram… Tegas! Pengendara Lawan Arus […]

Reply
Satu Lagi Tersangka Kasus Lahan Bendungan Tapin Ditahan - Barito Post Rabu, 8 Februari 2023, 23:59 - 23:59

[…] Lahan Bendungan Tapin Ditahan Sakit Dalam Keadaan Emergency, Majelis Hakim Tunda Sidang… Majelis Hakim Tunda Bacakan Vonis Dua Perkara Korupsi… Perkara Arisan Online, Dua Kali Mangkir Panggilan Selebgram… Tegas! Pengendara Lawan Arus […]

Reply

Leave a Comment