Sakit Dalam Keadaan Emergency, Majelis Hakim Tunda Sidang Abdul Latif

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Dr Suci dari Lapas Suka Miskin saat memberikan penjelasan soal sakitnya mantan Bupati HST Abdul Latif melalui sidang virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Abdul Latif, Rabu (8/2) terpaksa ditunda.

Penundaan dilakukan setelah tim JPU KPK RI menyatakan kalau mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016-2021 sedang sakit.

Untuk membuktikan JPU menghadirkan langsung dokter yang menangani terdakwa yakni Dr Suci melalui sidang virtual langsung dari LP Suka Miskin Bandung.

Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Bacakan Vonis Dua Perkara Korupsi Ini Alasannya

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, Suci mengatakan kalau pagi dia mendapat khabar dari salah satu blok yang ditempati terdakwa. Menyatakan kalau terdakwa sedang sesak napas.
“Waktu saya datang terdakwa masih sesak napas dan mengatakan nyeri di dadanya,” ujar Suci.

Untuk pertolongan pertama lanjut Suci, dia memberikan obat dibawah lidah terdakwa . “Melihat kondisi terdakwa hingga yang kelihatan gawat darurat rencananya kita akan merujuk terdakwa ke Rumah Sakit terdekat,” jelasnya.

Atas keterangan tersebut, Jamser Simanjuntak menyatakan menunda sidang hingga minggu depan.
Namun demikian sebelumnya Jamser meminta komitmen jaksa kalau-kalau minggu depan terdakwa masih dalam keadaan sakit.
“Kita sepakati saja, kalau terdakwa masih sakit, untuk efesiensi biaya jaksa bisa menghadiri penundaan sidang secara virtual. Tapi kita minta tertulis ya supaya bisa disampaikan ke penasehat hukum terdakwa,” ujar Jamser yang diiyakan jaksa.

Diketahui, pasca divonis bersalah karena terbukti melakukan gratifikasi pada tahun 2019 lalu, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif, Rabu (28/1) kembali berhadapan dengan meja hijau persidangan.

Kali ini, Abdul Latif didakwa oleh JPU KPK RI pada sidang waktu itu Ikhsan Fernandi SH MH, dengan dakwaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

Harta kekayaan terdakwa Abdul Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani Rp 2,5 miliar. Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.

Baca Juga: Perkara Arisan Online, Dua Kali Mangkir Panggilan Selebgram FD akan Dijemput Paksa

Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi.

Atas dasar itu, JPU menjeratnya dengan pasal pasal 12 B jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan pertama.

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64
ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment