Kurir 6 Kg Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Ketua majelis hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH saat membacakan vonis untuk M. Fajriannor kurir 6 kg sabu (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6 kilogram yang menjerat Muhammad Fajriannor akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (27/4/2026), terdakwa divonis 11 tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari,” ujar hakim di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Romly Salijo SH MH dari Kejati Kalimantan Selatan yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui Imansyah SH penasihat hukum dari Kantor Hukum Bujino A Sahlan SH MH menyatakan menerima putusan tersebut.

Pihak pembela menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pembelaan yang diajukan selama persidangan.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum menyebut Fajriannor bukan pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika. Ia hanya berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah pihak lain.

“Klien kami bertindak karena tekanan dan tidak memiliki kendali penuh atas barang tersebut,” ungkap penasihat hukum.

Selain itu, pihak pembela juga menyoroti penerapan pasal yang dikenakan, dengan alasan tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan langsung terdakwa dalam transaksi atau distribusi narkotika. Menurut mereka, peran terdakwa lebih sebagai pembantu.

Kasus ini bermula dari penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada 16 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dua lokasi berbeda.

Fakta persidangan mengungkap, barang bukti itu merupakan bagian dari sekitar 20 kilogram sabu yang sempat dikuasai terdakwa. Sebagian di antaranya telah diedarkan dengan metode “ranjau”.

Di hadapan penyidik dan majelis hakim, Fajriannor mengaku menjalankan perintah dari seseorang bernama Gilang yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Ia juga mengaku tergiur imbalan serta terdesak kebutuhan ekonomi, termasuk untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kalimantan Selatan, meski peran pihak lain dalam jaringan tersebut masih menjadi sorotan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar