Eks Kadisdik dan Kabid SD Ditahan, Kasus Korupsi Server Disdik Banjarmasin Kian Meluas

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Kasi Pidsus Mirzantio SH MH saat mengiring kedua tersangka (mengenakan rompi) menuju mobil tahanan (Foto Mercy)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Penyidikan dugaan korupsi proyek sewa server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terus bergulir.

Setelah sebelumnya menetapkan pihak penyedia berinisial TAN sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menahan dua tersangka baru.

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N serta pejabat berinisial IQ yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan pada Senin (27/4/2026) dan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Kepala Kejari Banjarmasin Eko Reandra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda SH, menjelaskan peran keduanya dalam perkara tersebut.

“Tersangka N bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas, sedangkan IQ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika menjabat Kabid Pendidikan Dasar,” jelas Ardian, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus kami lakukan. Peran keduanya sesuai tupoksi sebagai kuasa pengguna anggaran memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas penting yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan.

Penyitaan tersebut termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Lebih lanjut dikatakan, penetapan ketiga tersangka, lanjut Ardian, dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil audit yang mengungkap adanya kerugian negara cukup besar.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sewa server, jaringan, dan aplikasi untuk sekolah dasar di Banjarmasin dalam periode 2021 hingga 2024. Dari total anggaran sekitar Rp6,5 miliar, realisasi pencairan mencapai Rp5,42 miliar.

“Namun berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,08 miliar,” terang Mirzantio.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari prosedur pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai hingga ketidaksesuaian dengan standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Bahkan, sebagian aplikasi yang disediakan dilaporkan tidak berfungsi optimal.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan program absensi digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) pada 2023. Penelusuran lebih lanjut mengungkap indikasi pelanggaran yang lebih luas sejak 2021.

Sejauh ini, sekitar 40 saksi telah dimintai keterangan. Kejari Banjarmasin memastikan penyidikan masih akan terus dikembangkan.Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Mirzantio tidak menutup peluang adanya tersangka tambahan, termasuk dari pejabat yang lebih tinggi.

“Kalau memang ada hubungan dan keterkaitan, tentu akan kami dalami. Namun saat ini fokus kami adalah proses hukum terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Pantauan wartawan,kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan dan masker keluar dari ruangan samping kantor Kejari Banjarmasin dan langsung masuk mobil tahanan untuk dibawa ke tahanan titipan di LP Teluk Dalam Banjarmasin

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui, junto ketentuan KUHP terbaru.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum tersebut agar penanganan perkara berjalan transparan serta kerugian negara dapat dipulihkan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar