Kurang 24 Jam, Pelaku Jambret di Sungai Andai Banjarmasin Utara Diciduk Polisi

by Hamdani
2 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku jambret berinisial SP (37) ini tak sampai 24 jam menikmati hasilnya usai beraksi di Jalan Padat Karya, seberang Komplek Pondok Pesona Permai Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (1/2/2023) sore sekitar pukul 16.00 Wita lalu. Lantaran warga Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan itu diciduk di rumahnya esok harinya.

Sementara Barang bukti (Barbuk) yang disita dari pelaku yakni, tas merk Ms Glow bergambar kembang. Kemudian dompet warna pink, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI dan sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah Nomor Polisi DA 2443 NV.

Sedangkan korban bernama Evi Pebriani (36) warga Jalan Padat Karya Bawang Merah Raya 11 No 107 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Baca Juga: Pemilik Condotel Grand Aston Banua Siap Cabut Gugatan, Syaratnya PT BAS Beri Jaminan Ini

Menurut korban saat itu ia meletakan tas digantungan sepeda motor, kemudian berhenti dan turun dari motornya. Lalu datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan mengambil tas tersebut.

Hal tersebut diketahuinya sehingga terjadi tarik-menarik tas antara korban dengan pelaku, namun akhirnya terlepas. Lalu SP naik ke motornya sambil menggas mau kabur.

Meski lepas tas dari tanganya, namun korban memegang belakang motor pelaku, akhirnya sepeda motor pelaku jamping. Selanjutnya SP berhasil melarikan diri membawa tas korban. Atas kejadian tersebut Evi mengalami kerugian Rp1,5Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara

Baca Juga” Gelapkan Uang Setoran PT SSM, Warga Cempaka Banjarbaru ini Dipolisikan

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (2/2/2023) pukul 10.00 Wita.

“Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan Kelayan A, oleh tim gabungan Unit Opsnal Polsek Utara dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin,”sebutnya. Karena sebelumnya identitas curas ini sudah diketahui, selanjutnya penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno.

Yakni dengan melakukan pendekatan secara persuasif melalui keluarga pelaku untuk menyerahkan diri. Kemudian pelaku dan barbuk dibawa ke mapolsek Banjarmasin Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kini SP dijerat sesuai Pasal 365 KUHPidana,”pungkas Iptu Dirno.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Cegat Truk di Kawasan Anjir Pasar, Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan Ratusan Batang Kayu Ulin Berbagai Ukuran - Barito Post Jumat, 3 Februari 2023, 22:58 - 22:58

[…] Polda Kalsel Amankan… Bank Kalsel Berikan Hadiah Tabungan Jutaan Rupiah ke… Kurang 24 Jam, Pelaku Jambret di Sungai Andai… Sinergi BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bersama POLRI Untuk Sosialisasi Jaminan… Hyundai Lengkapi […]

Reply
Amuk Api di Basirih Hanguskan Bengkel dan Dua Truk - Barito Post Sabtu, 4 Februari 2023, 22:35 - 22:35

[…] Baca Juga: Kurang 24 Jam, Pelaku Jambret di Sungai Andai Banjarmasin Utara Diciduk Polisi […]

Reply

Leave a Comment