Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Anjir Seberang Pasar Pasrah Divonis 2 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro SH ketika membacakan vonis untuk terdakwa.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kades Anjir Seberang Pasar Kabupaten Batola M. Noor pasrah menerima vonis majelis hakim atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro SH memvonis terdakwa selama 2 tahun penjara. Denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara. Serta harus membayar uang pengganti kurang lebih Rp190 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun penjara.

“Saya terima vonis yang diberikan,” ujar M. Noor pasrah ketika ditanya ketua majelis hakim apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut.

Putusan menerima setelah terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Goldysia Sabatira dari kantor pengacara Agatha Chu dan Rekan.

Baca Juga: Dituntut 4,5 Tahun, Mantan Kades Balangan akan Lakukan Pembelaan

Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Sakti Sukmayana SH, kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 2 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dengan alasan akan berkoordinasi dengan pimpinan, JPU menyatakan pikir-pikir.

Dibandingkan dengan tuntutan, putusan lebih ringan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti kurang lebih Rp190 juta atau kurungan badan selama 1 tahun.

Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Dan terungkap juga dalam dakwaan bahwa terdakwa menggunakan anggaran APBDes 2021 minus 67.675.666,94 dikarenakan penggunaan anggaran tidak dikelola sesuai peruntukan dan untuk kepentingan pribadi, sehingga adanya selisih minus anggaran tersebut membuat perangkat desa kesulitan untuk membuat Lpj keuangan.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat Batola, diketahui juga bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 190 juta.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment