Dituntut 4,5 Tahun, Mantan Kades Balangan akan Lakukan Pembelaan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Mantan Kepala Desa (Kades) Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan Syamsuni ketika mendengarkan tuntutan secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Merah, Kecamatan Awayan Balangan, Syamsuni menyatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU.

“Kami akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa,” ujarnya melalui penasehat hukum Ernawati SH pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Rabu (23/8).

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU Adi Suparna SH menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Selain itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp195.337.908,27.

Baca Juga: Polda Kalsel Gelar Penyelesaian Konflik Antar Nelayan di Tiga Daerah

“Apabila tidak dapat membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” ujar Adi dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 l. Modus melakukan beberapa kegiatan pembangunan fiktif.

Dalam tuntutan, perbuatan Syamsuni dikatakan terbukti melanggar pasal sebagaimana dakwaan primair yakkni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pelajar Penusuk Teman Sekelas di Sekolah Gagal Diversi, Keluarga Korban Ngotot Diselesaikan di Pengadilan

Sebelumnya, jaksa menbacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan, perbuatan terdakwa Syamsuni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya telah merugikan keuangan negara.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya, serta satu-satunya tulang punggung keluarga.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment