Konsultasi dengan Analis Kebijakan Ahli Kemendagri, Pansus IV DPRD Kalsel Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi LKPj Harus Efektif

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Rombongan Pansus IV DPRD Kalsel konsultasi dengan Analis Kebijakan Ahli Kemendagri di Jakarta dalam rangka penyusunan rekomendasi LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi kesejahteraan masyarakat menegaskan tindak lanjut dari hasil rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 nantinya harus efektif.

Penegasan dari pansus tersebut setelah melaksanakan kegiatan konsultasi dengan Analis Kebijakan Ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta dalam rangka penyusunan rekomendasi LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 bertempat di Aula Badan Penghubung Provinsi Kalsel, Jakarta, Jumat (27/4/2023).

Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, S.Sos mengatakan berdasarkan analisa dan telaah pansus, ternyata banyak sekali rekomendasi di tahun 2021 yang masih belum ditindaklanjuti, hingga kemudian rekomendasi yang sama harus diajukan lagi di tahun 2022, sehingga kami di Pansus IV khawatir hal ini akan terulang di tahun-tahun berikutnya.

“Banyak sekali program-program yang sebetulnya sudah kita rekomendasikan di tahun sebelumnya belum terlaksana, sehingga kami mengharapkan adanya sebuah penekanan dari Kemendagri agar pemerintah daerah lebih memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh pansus,” tegas Lutfi.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdirektorat Wilayah III Kemendagri, Yasoaro Zai mengatakan DPRD Provinsi Kalsel melalui sekretariat dewan dapat menyampaikan tembusan Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk dievaluasi.

“Bisa disampaikan kepada kepala daerah dalam penyusunan LKPj ini pemerintah daerah harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 18 Nomor Tahun 2020, sehingga DPRD mudah untuk membaca pencapaian kinerja pemerintah daerah,” ujar Zai.

Baca Juga: Warga Pasar Lama Geger Temuan Mayat Pria di dalam Rumah

Dari penjelasan Analis Kebijakan Ahli Madya Subdirektorat Wilayah III Kemendagri, maka Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel mengharapkan agar rekomendasi-rekomendasi DPRD bisa berfungsi efektif untuk mensejahterakan rakyat melalui usulan-usulan program yang belum terlaksana dalam LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Hasil rekomendasi dari DPRD ini akan kita tembuskan kepada kementerian dan kementerian akan membuat penilaian dan akan mungkin membuat sebuah surat berbentuk edaran ataupun surat khusus kepada pemerintah provinsi yang mana harus ada tindaklanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang beberapa tahun sebelumnya masih belum sempat terlaksana,” tukas Lutfi.

Lutfi juga berharap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalsel yang turut hadir dalam rapat ini untuk bersama-sama mencermati rekomendasi yang dibuat DPRD.

“Kami tidak ingin bahwa rekomendasi nanti disampaikan secara sepihak, sehingga sebelum disampaikan di paripurna, kami terlebih dahulu mendalami dengan teman-teman SKPD,” ujar Lutfi.

Terkait hal itu, Sekretaris Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi, SP mengajak SKPD untuk menyatukan pemahaman bahwa rekomendasi-rekomendasi DPRD bukan untuk memojokkan kinerja SKPD.

“Rekomendasi kami untuk kebaikan semua, maka jangan takut meskipun rekomendasi itu agak keras, maka manfaatkanlah itu agar program-program SKPD bisa berjalan, anggap sebagai sesuatu yang memberikan dukungan agar teman-teman SKPD bisa bekerja lebih efektif,” pungkas Firman.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment