Kementerian ESDM Minta Buka Portal Jalan Hauling 101 Soato Tatakan, PT TCT diharapkan Mematuhi dan segera Melaksanakan

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kisruh antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) dipicu penutupan Jalan Hauling Km101 Jalan A Yani Soato Tatakan Kabupaten Tapin, kini memasuki babak baru, meski sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (4/1/2022) yang difasilitasi dan dimediasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tanpa ada keputusan dan solusi, akhirnya persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, yang meminta kepada PT Tapin Coal Terminal (TCT) agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km101 Jalan A Yani Soato Tatakan Kabupaten Tapin.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : T-53/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pembukaan Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underprass Km101 Tapin yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba dan Batubara Ridwan Djamaluddin tertanggal 5 Januari 2022 yang ditujukan kepada Direktur PT TCT.

Surat tersebut dibacakan Ketua DPRD Kalsel Supian HK di ruang kerjanya di Banjarmasin kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

“4 Januari 2022, kita melakukan audiensi, kemudian 5 Januari 2022 mendapat surat resmi pembukaan jalan,” ujar Supian HK.

Politisi Partai Golkar Kalsel ini mengutip isi surat tersebut dihadapan wartawan menyampaikan bahwa permintaan pembukaan portal jalan hauling 101 itu dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan surat Direktur Utama PT Antang Gunung Meratus Nomor 337/DIR.AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 Perihal Laporan Permasalahan Penutupan Jalan Angkut Batubara PT AGM oleh PT TCT serta Rekomendasi pada Berita Acara Peninjauan Lapangan Ruas Jalan Angkut Batubara Dekar Underpass KM 101 Jl A Yani PT AGM dan PT TCT Kabupaten Tapin Provinsi Kalsel tanggal 28 s/d 29 Desember 2021 (terlampir), saudara agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass km101 Jl A Yani PT AGM dan PT TCT untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM dalam rangka memenuhi pasokan ke PLN sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batubara dekat underpass km 101 Jl A Yani
PT AGM dan PT TCT.

“Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaludin,” tegasnya.

Karena itu Supian HK berharap PT TCT mematuhi surat resmi tersebut dan di dalam surat itu sifatnya “segera” untuk dilaksanakan dan dipatuhi.

Sementara itu tembusan surat tersebut kepada Menteri ESDM, Kapolri, Sekjen Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Kapolda Kalsel, Direktur Pengamanan Objek Vital Badan Pemeliharaan Keamanan Polri serta Direktur Utama PT AGM.

Beriringan dengan terbitnya surat dari Kementerian ESDM tersebut, maka komunitas sopir angkutan batubara yang merasa dirugikan atas adanya penutupan jalan hauling tersebut bersepakat apabila pihak manajemen PT TCT bersikeras menutup jalan itu, tidak ada jalan lain bahwa para sopir akan menggunakan jalan negara dengan jarak sekitar 8 meter untuk mengangkut batubara.

Sementara itu Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara, Supiansyah Darham, SE, SH menegaskan setelah adanya surat dari Kementerian ESDM itu, kemudian pihak PT TCT tetap bersikeras menutup jalan hauling, berarti Kementerian ESDM juga tidak berdaya menghadapi manajemen PT TCT.

Namun demikian, lanjutnya jika jalan hauling tetap ditutup, maka tidak ada pilihan bagi para sopir angkutan batubara untuk bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan keluarga, para sopir akan melintasi jalan negara.

“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga,” ujarnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment