Warga Teluk Tiram Banjarmasin ini Ketangkap Basah saat Jual Sabu di Rumahnya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PENGEDAR SABU - AB pria paruh baya ini ditangkap dari rumahnya di Jalan Teluk Tiram Laut Banjarmasin usai menyerahkan Sabu-sabu satu paket berat 4,8 Gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, Rabu (17/4/2024) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial AB (55) ini ketangkap basah saat menjual satu paket Sabu-sabu berat 4,8 Gram, Rabu (17/4/2024) siang sekitar pukul 13.30 Wita. Warga Jalan Teluk Tiram Laut Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat itu pun dibekuk usai transaksi serbuk putih itu di dalam satu kotak rokok merk Auora filter.

Bermula saat pelaku mau transaksi barang haram itu dengan modus Sabu-sabu di dalam rokok tersebut. Rokok itu dipegang tangan sebelah kanan saat menyerahkan kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga: Ringkus Pengedar Koplo, Polres HST Sita 166 Butir Tablet

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Raden Bala Putra Dewa, Senin (22/4/2024) mengatakan, pelaku
dan barang buktinya sudah periksa oleh penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.

Terutama guna mengetahui siapa pemasok Sabu-sabu dari si AB ini, guna ditelusuri jaringannya yang lebih besar.
“Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat ( 1 ) UU. RI. No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Bala Putra Dewa.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment