Kembali Dua Terdakwa Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Salah satu terdakwa dari pejabat PT Kodja Bahari Albertue Pattaru saat mendengarka tuntutan jaksa.

Atas tuntutan jaksa, melalui penasehat hukum masing-masing, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan.

Diluar sidang Albertus Patarru kepada sejumlah wartawan mengatakan menghormati tuntutan yang diberikan jaksa. “Itu (tuntutan) hak subjektif jaksa,” katanya.

Namun demikian Albertus meyakinkan kalau dirinya tidak terbukti bersalah. “Saya yakin dan bisa membuktikan kalau saya tidak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Banjarmasin Makan Korban Jiwa seorang Pengendara Motor

Diketahui, sebelumnya Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor. Yakni sebesar Rp5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment