Kembali Dua Terdakwa Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Salah satu terdakwa dari pejabat PT Kodja Bahari Albertue Pattaru saat mendengarka tuntutan jaksa.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Albertus Patarru dan Suharyono masing-masing 9 tahun penjara.

Sebelumnya jaksa juga telah menuntut dua terdakwa lainnya yakni Lidiannor Dirut PT Lidy’s Artha Borneo dan peminjam perusahaan M Saleh dengan hukuman yang sama.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah, selain dituntut 9 tahun penjara, keduanya juga didenda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara karena uang pengganti telah dibebankan kepada terdakwa M. Saleh maka kedua terdakwa juga tidak dikenakan tuntutan uang pengganti. Hal itu juga berlaku untuk terdakwa Lidiannor.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Banjarmasin, Pohon Ketapang Miring ke Tengah di Jalan A. Yani Km 3

Jaksa yang dikomandoi Harwanto SH menyebutkan keduanya bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primiarnya.

Pembacaan tuntutan tersebut di sampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (2/5) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha yang didampingi hakim adhok Ahmad Gawie dan Arief Winarno.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment