Kejari HSU Geledah Kantor BPR Telaga Silaba, Ada Apa?

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Kantor milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai Cabang Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan, Senin (19/12)  digeledah penyidik dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara atau Kejari (HSU)

Penggeledahan BUMD milik Pemkab HSU siang itu membuat karyawan yang tengah bersiap siap istirahat berlangsung cukup dramatis. Pasalnya karyawan yang sejatinya ingin istirahat siang, urung terwujud. Malahan harus menghadapi Kasi Pidsus Kejari HSU Mohd Fadly Arby, SH, MKn yang memimpin jajarannya melakukan penggeledahan.

Akibatnya, beberapa orang karyawan terlihat gugup dan salah tingkah.  Saat diminta memperlihatkan dan menyerahkan sejumlah dokumen yang ingin dikumpulkan penyidik. Bahkan pintu salah satu ruangan dan meja kerja karyawan dipasangi pita merah putih khas kejaksaan.

Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Mohd Fadly Arby, SH, M. Kn memastikan penggeledahan kantor BPR Telaga Silaba ini memang harus dilakukan. Seiring dengan peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polresta Siagakan Lima Pos Pam dan Pelayanan

“Ada dugaan tindak pidana di BPR ini, statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, makanya hari ini (kemaren) kami geledah,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, penggeledahan ini untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan. Menurutnya, di tempat ini patut diduga telah terjadi tindakan yang merugikan keuangan daerah.

“Karena BPR itu BUMD-nya Pemkab HSU, jadi dugaan kami, daerah yang dirugikan. Jumlahnya (sementara) mencapai Rp1,2 milyar,” tegasnya.

Dijelaskannya, tindakan ini diduga dilakukan oknum karyawan sejak tahun 2017 hingga 2021. Caranya dengan melakukan pemalsuan data (tandatangan slip penarikan) untuk mengambil dana milik 22 nasabah. Akibatnya dana milik nasabah ini dikuras mencapai Rp700 jutaan

Baca Juga: Korupsi ADD, Mantan Kadis Damit Dituntut 6 Tahun

“Kemudian oknum ini melakukan jemput bola dan berhasil meraup dana lebih dari Rp300 juta, karena diduga tidak menyetorkan dana nasabah ke bank,” tambahnya.

Disinggung hasil penyelidikan, Fadly mendapatkan data kerugian nasabah sudah dikembalikan. Namun caranya dibayar oleh pihak BPR kepada nasabah.

“Memang nasabah tidak rugi lagi, tapi BUMD yakni BPR yang rugi, karena membayar atau mengganti dana nasabah,” tegasnya lagi.

Terkait siapa tersangka, Fadly memastikan belum menetapkannya. Diakuinya dalam menetapkan tersangka, pihaknya penuh kehati hatian. Begitu juga dengan jumlah kerugian daerah.

“Belum ditetapkan siapa tersangkanya maupun berapa jumlah orangnya. Khusus menghitung kerugian daerah, kami menggandeng inspektorat HSU dan sudah kami koordinasikan. Target kami pekan depan gelar perkara antara penyidik dan auditor dalam menentukan berapa besar kerugian negara,” pungkasnya.

Penulis : Marfai
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment