DPRD Kalsel dan Pemprov Bahas RTRW

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), DR (HC) H Supian HK, SH, MH beserta anggota dewan serta dihadiri Asisten 1 Pemerintah Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajarannya digelar Rapat Pembahasan Awal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).

Asisten 1 Pemprov Kalsel, Nurul Fajar Desira memaparkan proses-proses yang telah dilaksanakan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 saat ini telah sampai di tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalsel untuk menyepakati substansi dalam raperda tersebut.

Baca Juga: Pertama di Kalimantan, Pabrik Minyak Makan Merah Hadir

Untuk isi substansi raperda dimaksud, itu dijabarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi.

Dalam paparannya, Sjamsi mengatakan tujuan penataan ruang RTRW Provinsi Kalsel untuk mewujudkan pusat perekonomian nasional dan global di selatan Pulau Kalimantan yang berbasis sinergi ruang antar kabupaten/kota dalam hilirisasi industri dan pengembangan industri non ekstraktif dengan menggunakan prinsip pembangunan berketahanan dan berkelanjutan.


Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalsel bersama pihak SKPD terkait menghadiri rapat pembahasan awal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Sementara itu, kawasan hutan menjadi salah satu sorotan dalam rapat ini mengingat potensinya yang sangat besar di Kalsel.

Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK dikesempatan itu menyoroti pemanfaatan kawasan hutan yang rawan konflik tumpang tindih penggunaan lahan, seperti konflik kehutanan dan pertambangan atau pertanian.

Menurut Supian HK, untuk mengatasinya penataan ruang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan dalam ruang yang bersifat terbatas.

Baca Juga: Gerebek Rumah seorang Warga Desa Hilir Mesjid, Polisi Sita Enam Paket Sabu

“Tata ruang ini kita perdakan supaya nanti jelas. Ini misalnya untuk cagar alam, hutan lindung, hutan produksi dan sebagainya supaya jelas nanti, ada pembagian-pembagiannya, tidak boleh lagi diganggu gugat, karena sangat berdampak positif ini untuk kedepannya,” ucap Supian HK.

Senada respon positif diutarakan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalsel, H Hormansyah, terkait raperda yang akan mewujudkan ruang wilayah sesuai kebutuhan pembangunan Kalsel ini.

“Bapemperda sangat menyambut baik atas pengajuan raperda ini. Kami sepakat pelaksanaan ini harus dilaksanakan,” ujar Hormansyah.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Bupat Banjar Hadiri Isra Mi'raj dan Haul Guru Sekumpul di Masjid Pancasila - Barito Post Kamis, 2 Februari 2023, 07:18 - 07:18

[…] BAS : Pemecahan Sertifikat… Jalan Tatah Mesjid Alalak Rusak Parah, Diduga karena… DPRD Kalsel dan Pemprov Bahas RTRW Kasus Pencurian Ponsel di Hotel Diselesaikan secara RJ… Bawa Sajam tanpa Izin, seorang Warga […]

Reply
BPBD Balangan Aktif Jalankan Program SPAB - Barito Post Kamis, 2 Februari 2023, 16:58 - 16:58

[…] BACA JUGA: DPRD Kalsel dan Pemprov Bahas RTRW […]

Reply

Leave a Comment