Kasus Dugaan Investasi Bodong Muncuat lagi, YLKI Kalimantan Pertanyakan Tugas OJK

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan, Dr Fauzan Ramon SH MH. (foto slm/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kasus dugaan investasi bodong mencuat lagi di Kalsel, menyusul adanya laporan warga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Senin Ahad (10/03/2024), Karana merasa menjadi korban dengan kerugian ratusan juta rupiah per orang.

Baca Juga: Dikeroyok Empat Orang, Pedagang Pasar Amal di Banjarmasin Terluka

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan, Dr Fauzan Ramon SH MH menyayangkan kasus seperti masih terulang-ulang dengan jumlah korban yang tidak sedikit pula.

Selain itu, pengacara senior di Kalsel ini juga mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah ini, yang menurutnya perlu melakukan deteksi dini atau melakukan antisipasi, sehingga tidak sampai merugikan masyarakat atau konsumen.

Baca Juga: Viral! Video Perkelahian di Landasan Ulin Satu Korban Luka Parah, Diduga Dipicu Sengketa Tanah

“OJK harus memonitor, karena ada aktivitas mengumpulkan uang miliaran bahkan hingga triliunan di masyarakat, tidak harus menunggu orang melapor dulu,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa kemarin.

Seperti diketahui, OJK adalah lembaga yang berperan penting dalam mengawasi dan mengatur seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia yang salah satu fungsi khususnya, melindungi konsumen dan investor.

OJK bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak konsumen dan investor dengan memastikan bahwa perusahaan keuangan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Dikeroyok Empat Orang, Pedagang Pasar Amal di Banjarmasin Terluka

OJK berhak melakukan pengawasan secara berkala terhadap lembaga keuangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku.

Penting diketahui, OJK juga berhak untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap praktek yang dapat merugikan masyarakat atau mengganggu kestabilan pasar.

Terkait kasus dugaan investasi bodong ini, Fauzan Ramon juga mengingatkan, bahwa para korban bisa menuntut uang mereka agar kembali kepada pelaku atau tersangka.

Baca Juga: Dikeroyok Empat Orang, Pedagang Pasar Amal di Banjarmasin Terluka

“Salah anggapan di masyarakat, kalau melaporkan, uang mereka akan hilang,” ujar Fauzan Ramon sembari menyarankan agar gugatan dilakukan secara pidana dan perdata juga.

Diketahui, salah satu warga berinisial MS bersama dua kuasa hukumnya mendatangi Polda Kalsel untuk melaporkan kasus yang diduga investasi bodong yang dilakukan perempuan berinisal F.

Baca Juga: Dikeroyok Empat Orang, Pedagang Pasar Amal di Banjarmasin Terluka

Kuasa hukum korban, Ilham Fiqri saat itu mengungkapkan sejauh ini sudah ada 17 korban yang memberi kuasa kepada pihaknya. “Untuk kerugian sementara yang dialami oleh ke 17 orang tersebut sekitar Rp5 miliar lebih,” jelasnya.

Penulis : salman

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment