Karlie Hanafi : NKRI Jamin Perlindungan Hak Anak

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola, Sabtu (12/8).(foto : ist)

Rantau Badauh, BARITOPOST.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak.

Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini saat melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper)  Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (12/8/2023).

Pada kesempatan itu Karlie Hanafi mengatakan selaku anggota legislatif dirinya wajib mensosialisasikan produk-produk peraturan yang dihasilkan pemerintah termasuk peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Karlie Hanafi kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakannya sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.

Baca Juga: DPRD Balangan Sepakati Perubahan KUA PPAS Tahun 2023

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan  perlindungan anak,” jelasnya.

Hal itu juga sejalan dengan keberadaan DPRD Provinsi Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” tambah Karlie.

Sebelumnya dihadapan peserta sosialisasi dia mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, M.Si selaku nara sumber dalam kegiatan sosialisasi antara lain menjelaskan yang dimaksud pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.

Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Ekspedisi Meratus 2023 Kolaborasi Mensukseskan Revolusi Hijau

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” beber Harliani.

Dikatakan juga perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Karena itu, katanya melanjutkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penhormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan kewajiban, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Sedangkan strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Dandajaya, Diyono diikuti oleh mayoritas kaum ibu, para ketua RT, tokoh masyarakat dan utusan organisasi masyarakat lainnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment