Kantor Alm Masdari Tasmin ‘Cabut’ Jadi Kuasa Hukum  Mantan Dirut RSUD Boeyasin, Ini Alasannya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah sempat mendampingi saat persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (14/4) secara mengejutkan kuasa hukum mantan Dirut RSUD Boeyasin dari Kantor Masdari Tasmin SH MH menyatakan mengunudurkan diri.

“Kami mengundurkann diri mendampingi dr Edi Wahyudi,” ujar salah satu kuasa hukum Mahyudin SH.

Ada salah satu asalan mendasar kuasa hukum mencabut kuasa hukum untuk Edi Wahyudi. Salah satunya menyangkut jaminan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota.

“Ketua majelis hakim meminta agar ada jaminan dari kantor pengacara. Ini yang kita tidak bisa kita penuhi, sebab terdakwa sekarang ini tinggal di Surabaya, kita tidak berani menjamin,” ucap Bang Martin panggilan akrabnya.

Dalam pengalihanan tahanan, selain jaminan dari kuasa hukum juga keluarga.

Selain itu karena sedang sakit, maka harus ada surat  keterangan dokter untuk mengajukan pembataran.

Atas pengunduran tersebut, ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dan anggota akhirnya menunjuk pengaacra untuk mendampingi terdkawa.

“Kita terpaksa menunjuk pengacara untuk mendampingi bapak. Kita tunjuk Ernawati ya pa,” kata Jamser yang diiyakan terdakwa.

Diketahui, mantan Dirut RSUD Boejasin Palaihari dr Eddy Wahyudi periode 2014 -2018  diduga melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (7/4) akhirnya menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Tak hanya Edi, dua bawahannya pada waktu kejadian yakni Kasubag Keuangan Asdah Setiani yang menjabat tahun 2012-2015 dan Faridah pejabat ditahun 2015-2018 yang  ikut menjadi terdakwa juga menjalani proses yang sama.

Edi dan dua bawahannya  sendiri oleh jaksa Bersi Prima SH dalam dakwaannya dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit dari hasil keuntungan Badan Layanan Keuangan Daerah (BLUD) diluar peruntukan.  Disamping  uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah.

“Alasan para terakwa memasukan pendapatan  jasa rumah sakit ke rekening pribadi agar mudah untuk melakukan pengambilannnya,” ujar Bersi.

Faktanya pengeluaran rumah sakit akhirnya diluar peruntukan. Perhitungan akibat perbuatan ketiga terdakwa sebesar  Rp 2.166.039.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.

Pengeluaran  yang diluar peruntukan tersebut antara lain sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk juga ada juga dari unsur Kejaksaan yang jumlah mencapai puluhan juta.

Ketiganya diancam melanggar  pasal 2 dan 3  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Serta  lebih subsidair melanggar  pasal 8  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment