Gara-gara Kursi, Adi Gundul Kemeja Hijau

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Gara-gara proyek pengadaan kursi, Akbar Fadly alias Adi Gundul dalam waktu dekat akan segera menghadapi meja hijau pengadilan tipikor Banjarmasin.

Adi Gundul terpaksa harus duduk di kursi pesakitan sebab dari hasil audit BPKP Propinsi Kalsel, ditemukan adanya kerugian negara akibat proyek pengadaan kursi yang ditanganinya.

Tidak sedikit ada kerugian negara  sebesar Rp1.837.024.884.

Dalam berkas yang diterima pihak pengadilan diungkapkan,  Ali Gundul yang juga sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Satpol dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2019  turut tender pengadaaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk tiap kecamatan, kelurahan dan Puskemas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk mengikuti tender tersebut terdakwa meminjam perusahaan orang lain yang juga akan  diajaukan sebagai saksi dalam perkara ini.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin Syarifudin SH ketika dikonfirmasi, Kamis (15/4) membenarkan  berkas terdakwa sudah berada di pengadilan.

“Kami belum mengetahui kapan sidang tersebut akan berlangsung, sebab berkas tersebut baru diterima Selasa (13/4), hal ini tergantung pimpinan,’’ujar Syarifudin.

Dalam pengadaan barang barang tersebut terdakwa mengambil dari Toko Alya Gallery yang merupakan toko milik Hj Mulyawati yang merupakan istri    Rooswandi Salem mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2018-2019) dalam perara ini suami istri akan dijadikan saksi juga.

Perbuatan terdakwa yang mengelumbungkan harga tersebut sehingga berdasarkan perhitungan terdaat unsur kerugian negara sebesarRp1.837.024.884,- kerugian neara yang mwerupakan keuntungan terdakwa dibagi bagi kepada saksi Ilmi Kamal serta mengalir juga kepada pejabat di Dinas Kesehatan setempat.

Jaksa mematok pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsdiar JPU mematok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment