Kanalisasi Roda DuaJangan Dipaksakan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kanalisasi khusus kendaraan roda dua yang diterapkan Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani, baru-baru ini, dinilai ada kesan memaksa.Penerapan kanalisasi juga disebut dapat merugikan kepentingan umum.

Hal itu disampaikan Pemerhati Kebijakan PublikDr Fauzan Ramon SH MH kepada wartawandi salah satu rumah makan di Banjarmasin, Selasa (7/7).

Menurut dia, kondisi jalan di Banjarmasin saat ini tidak sesuai bila diterapkan kanalisasi.”Kanalisasi tidak perlu diterapkan karena kondisi jalan kita tidak layak. Jangan seperti memaksa.Jauh berbeda dengan jalan yang ada di Surabaya, Jakarta dan kota besar lainnya,” bebernya.

Meskipun demikian, pengacara kondang asal Banjarmasin ini tak menampik bila alasan kanalisasi untuk keselamatan dan kenyamanan berkendara.Apalagi penerapannya sudah mengacu pada Undang-undang.

Namun, imbuh dia, baiknya kanalisasi kendaraan roda dua dilaksanakan pada hari-hari tertentu.Misalnya, setiap hari Sabtu dan Minggu.Hal itu mengingat kondisi jalan Banjarmasin masih kecil.

“Ya baiknya dilaksanakan dihari-hari tertentu saja, Sabtu dan Minggu misalnya.Tapi harus tetap dikawal petugas lalu lintas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya SE SIK mengatakan, lajur khusus kendaraan roda dua itu diterapkan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 108, di mana dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur sebelah kiri.Pihaknya ingin melakukan penertiban sesuai UU tersebut.
Maksud dari pernyataan itu sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya rendah, berada pada jalur sebelah kiri jalan.

Menurut dia, dibuatnya jalur khusus roda dua itu semata-mata bertujuan untuk melindungi pengendara sepeda motor dari bahaya kecelakaan yang lebih fatal.
“Untuk sementara sosialisasi kami coba dulu di sepanjang jalan depan Mako Polresta Banjarmasjn dan diharapkan warga penggguna kendaraan roda dua terbiasa dengan lajur sebelah kiri,” katanya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment