Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Dinas Komunikasi danInformatika (Diskominfo) Batola, Aris Saputera, bertindak sebagai Pembina Apeldi halaman Kantor Bupati Barito Kuala pada Senin (06/04/2026). Da
lam amanatnya, Aris Saputera menyampaikan apresiasi ataskinerja para pegawai dan memaparkan beberapa agenda strategis terkait pelayananpublik serta kebijakan internal pemerintah daerah.Terk
ait tugas pokok dan fungsi Diskominfo, Aris menyorotikendala teknis pada aplikasi Smart Presensi yang kerap mengalami perlambatan(lelet) pada hari Senin dan Jumat akibat lonjakan trafik pengguna secarabersamaan.”Saat i
ni tim Bidang E-Gov sedang melakukanpengembangan dan pembaruan sistem. Kedepannya, aplikasi SP tidak hanya tersediabagi pengguna Android, tetapi juga akan segera hadir di platform iOS (iPhone)untuk memudahkan seluruh ASN,” ujar Aris.Sebagai so
lusi sementara, ia menyarankan ASN untuk mencobamenggunakan operator seluler alternatif guna menjaga kestabilan koneksi saatmelakukan absensi.Diskominfo j
uga telah menyelesaikan penguatan infrastrukturjaringan di akhir Maret lalu dengan memasang hampir 150 titik Access Point diberbagai SKPD, rumah jabatan, dan fasilitas umum.Ke depannya, s
istem Wi-Fi akan disederhanakan menjadi duaidentitas (SSID) utama yakni “Pemkab Batola” Jaringan publik yang terkoneksiotomatis di seluruh area perkantoran tanpa perlu memasukkan kata sandi berulangkali dan “Kominfo_[Nama SKPD]” Jaringan khusus untuk menunjang produktivitasASN di lingkungan kerja masing-masing.Aris juga sampaika
n bahwa Pemkab Batola juga akanmemberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50%bagi staf (kecuali pejabat eselon II dan III).Beberapa poin pentin
g terkait kebijakan ini:• Absens
iKetat: ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi SP dengan titik koordinatrumah masing-masing.•
Standby:ASN dilarang berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata selama jam kerjadan wajib sigap saat dihubungi pimpinan.
• Pengecualian:Kebijakan WFH tidak berlaku bagi SKPD pelayanan publik seperti BPBD, Dukcapil,Dinas Kesehatan, DLH, Pendidikan,
dan PTSP.Menutup amanatnya, Aris mengingatkan implementasi PeraturanMenteri Kominfo mengenai perlindungan anak di ranah digital. Mulai 28 Maretlalu, pemerintah pusat telah memulai proses pembatasan akses terhadap beberapaplatform media sosial dan game (seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox) bagianak di bawah usia 16
tahun.”Kami meminta bantuan para orang tua, khususnya ASN,untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai pada anak. Mari kita manfaatkanteknologi untuk hal-hal yang positif dan aman bagi generasi mendatang,”pungkasn
ya.(Adv/Diskominfo)
Follow Google News Barito Post