Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH dalam nota putusannya akhirnya memvonis
Kepala Desa Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan Unung selama 3 tahun ditambah 6 bulan penjara.
Majelis juga mendenda terdakwa sebesar Rp100 juta subsidiar 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp199 juta lebih, dan bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.
Unung yang didakwa menyelewengkan dana desa oleh hakim dikatakan melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini berbeda dengan JPU M Indra yang mematok pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii.
Atas putusan tersebut yang disampaikan pada sidang lanjutan, Selasa (8/12) para pihak masih menyatakan pikir pikir.
Seperti diketahui JPU pada tuntutannya, menuntut terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan. Selain itu JPU juga mempidana denda terdakwa yang bergelar sarjana pendidikan tersebut sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Indra berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tercantum dalam dakwaan primairnya.
Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp199 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya badannya bertambah selama 6 bulan.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU M Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan terdakwa yang masih aktif sebagai kepala desa, sejak tahun 2018-2020, ada proyek pembangunan di desanyan yang menggunakan dana desa, seperti pembangunan gedung tani maupun beberapa jalan desa yang yang tidak dapat diselesaikan malah ada yang fiktif, tetapi anggarannya tetap dicairkan.
Akibat ulah kepala desa yang telah mengecam pendidikan sampai Strata 2 ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Balangan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp199 juta lebih selama 3 tahun anggaran. Menurut JPU karena adanya proyek yang tidak dapat diselesaikan hanya terdapat material yang berhamburan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius