Banjarmasin, BARITO – Dua pria penghuni bedakan di Jalan Veteran Km 5,5 Gang 2 Agustus Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, kedapatan menyimpan belasan narkoba, Jum’at (3/12/2021) sore sekitar pukul 16.15 Wita. Mereka adalah berinisial MA (37) dan MR (26) dengan barang bukti 14 paket Sabu-sabu dengan berat 57,79 Gram.
Selain barang bukti (barbuk) tersebut juga turut disita dua timbangan digital, dua pak plastik klip, satu tas warna hitam kecoklatan. Dan satu ponsel merk Oppo warna Hitam.
Bermula ketika pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku di TKP. Setelah digeledah ditemukan empat paket Sabu-sabu dan satu Timbangan Digital di lantai bedakan.
Kemudian ditanya kepada keduanya apakah masih ada menyimpan Sabu-sabu yang lainnya, lalu MR menjawab ada. Namun yang menyimpannya adalah MA dan diminta untuk menunjukkan keberadaan Sabu-sabu disimpan tersebut.
MA kemudian mengambil dan menyerahkan satu tas yang di dalamnya terdapat 10 paket Sabu-sabu, satu timbangan dan dua pak Plastik Klip. Tas yang berisi Sabu-sabu tersebut diambil MA dari dalam lemari pakaiannya dan MR.
Atas temuan Sabu-sabu itu polisi selanjutnya menggelandang kedua pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkas Kompol Mars Suryo Kartiko.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius