Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije SH menuntut terdakwa Rifki alias Kiki dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang juru parkir di kawasan Pasar Wadai Banjarmasin.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut JPU, seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa bersama korban Hendra Saputera dan seorang saksi sama-sama menjaga parkir di kawasan Pasar Wadai. Perselisihan muncul karena terdakwa merasa korban mengambil lahan parkir yang biasa dikelolanya sehingga pendapatannya berkurang.
Diliputi rasa kesal, terdakwa mendatangi korban sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang. Setelah terjadi adu mulut, terdakwa menusukkan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga mengenai bagian pinggang, lengan dekat ketiak, serta punggung kanan dan kiri.
Aksi tersebut baru terhenti setelah seorang saksi berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa, sementara saksi lainnya berusaha melerai. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin, namun meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami beberapa luka tusuk yang menembus kedua rongga paru-paru dan rongga perut sehingga menyebabkan perdarahan hebat serta gangguan pernapasan yang berujung pada kematian.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post